TEMPO.CO, Surabaya - Pengacara Tentri N, Heru Prayitno, membantah keterangan polisi yang menyebut kliennya menjadi mucikari dari 45 artis dalam perkara prostitusi online. Tantri merupakan salah satu mucikari dalam kasus yang menyeret Vanessa Angel.
Baca: Polisi Ungkap Pemesan Vanessa Angel Pengusaha Tambang di Lumajang
“Selaku pengacara Tentri, saya hanya bisa bicara berdasarkan BAP. Kalau dari jejak digital dia lewat WA yang sempat saya lihat, memang banyak percakapan di sana. Namun apakah jumlahnya sebanyak itu, saya belum bisa memastikan,” kata Heru, Senin, 7 Januari 2019.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan bahwa polisi telah memiliki daftar 45 artis dan model yang disalurkan oleh Tentri dan Endang S.
Luki juga menyebut Tentri serta Endang berbagi peran. Tentri mendekati model majalah pria dewasa, adapun Endang bermain di kalangan artis. Dua muncikari itu kini ditahan Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Hanya saja Heru membenarkan bahwa Tentri lebih sering menyalurkan model kepada konsumen yang membutuhkan layanan. Dalam kasus di Surabaya, warga Jakarta Selatan itu berniat membawa Avriellya kepada pemesan. Tarifnya Rp 25 juta. Dari jumlah itu Tentri mendapat bagian Rp 5 juta.
Tapi niat itu batal karena Avriellya keburu ditangkap polisi dalam perjalanan dari Bandara Juanda. “Klien kami mengaku tidak mengenal Vanessa dan muncikari satunya itu, kenalnya saat sudah (sama-sama ditangkap) di Polda,” ujar Heru.
Simak juga: Polisi Selidiki Jaringan Mucikari di Kasus Vanessa Angel
Heru tak memungkiri bahwa kliennya bukan kali ini saja menjadi perantara model dengan pria pengguna. Hanya saja, kata Heru, Tentri bukan satu-satunya sel di bisnis ini. “Transaksinya melewati tiga lapis perantara, ada kalanya antar perantara ini tak saling kenal,” kata Heru yang juga anggota Peradi Kabupaten Sidoarjo.