TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya berencana membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman 15 tahun. Alasannya, usia Baasyir sudah 81 tahun dan sakit-sakitan di dalam penjara.
Baca: BNPT: Abu Bakar Baasyir Hardcore, Tak Mau Dideradikalisasi
Rencana pembebasan Baasyir sempat maju mundur karena narapidana kasus terorisme itu tidak bersedia meneken komitmen setia kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Pancasila, dan UUD 1945.
Selama pekan lalu, Tempo.co mengadakan polling untuk mengetahui pendapat pembaca dengan pertanyaan 'Setujukan Anda terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir dibebaskan tanpa teken komitmen terhadap NKRI?'. Hasilnya, sebanyak 502 dari 739 responden atau 67,9 persen dari seluruh responden menyatakan tidak setuju. Sebanyak 203 responden atau 30,2 persen menyatakan setuju. Sisanya, 14 responden atau 1,9 persen menyatakan tidak tahu.
Untuk persoalan pembebasan Baasyir ini, pemerintah bersikap tegas. Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan pemerintah tidak akan membebaskan narapidana terorisme tersebut selama dia tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. "Intinya itu, presiden memberikan pendekatan kemanusiaan, tapi ada prinsip yang harus dipenuhi," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2019.
Baca: Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan, Begini Penjelasan Moeldoko
Selama pihak Baasyir enggan memenuhi syarat itu, maka pemerintah tidak akan memberikannya status bebas bersyarat. "Oh iya. Karena itu persyaratan yang tidak boleh dinegosiasikan," kata Moeldoko.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Abu Bakar Ba'asyir tidak mungkin bebas murni dalam beberapa hari mendatang. "Tak mungkin Abu Bakar Baasyir dikeluarkan dengan bebas murni, sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah." Mahfud mencuit melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Selasa, 22 Januari 2019.
Mahfud menuturkan Ba'syir hanya bisa diberi bebas bersyarat. "Artinya dibebaskan dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi."
Mahfud menuturkan selain syarat administratif, narapidana yang akan bebas bersyarat juga harus memenuhi syarat telah menjalani dua per tiga masa hukuman. Yang bersangkutan juga harus sudah berusia 70 tahun. "Itu menurut konvensi internasional."
TEMPO.CO