TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengatakan Abu Bakar Baasyir tak mau mengikuti program deradikalisasi oleh BNPT. Alasannya, kata Suhardi, Baasyir termasuk dalam kategori napi terorisme hardcore (garis keras).
"Hardcore, sama sekali nggak mau, karena kan bertentangan," kata Suhardi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019.
Berita terkait: Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan, Begini Penjelasan Moeldoko
Untuk setiap pembebasan-pembebasan napi terorisme, Suhardi mengatakan, BNPT merupakan salah satu dari tim assessment (penilaian) yang terdiri dari Lapas, Kejaksaan Agung, dan Densus 88. Ia menuturkan tim assessment itu juga bertugas untuk melakukan monitoring mindset sang narapidana.
"Kita monitoring orang ini, bagaimana mindset ideologinya, dan kadang-kadang kami turunkan tim Psikolog. Kan Psikolog itu bisa tahu nih orang berbohong atau enggak," ujar dia. "Itu periodik kami lakukan, apalagi kalau mau mengajukan pembebasan bersyarat."
Meskipun demikian, Suhardi mengatakan beberapa napi terorisme masih banyak yang bersedia mengikuti program deradikalisasi. Untuk treatment deradikalisasi itu sendiri, ia menuturkan BNPT menggunakan ulama untuk berdiskusi dengan para napi terorisme. "Agar (mereka) bisa menyadarkan bahwa 'eh ajaran kamu sebenarnya begini menurut agama'," ujar dia. "Kami kirim ulama yang lebih tinggi ilmunya, jangan yang di bawah, nanti malah diajarin."
Sebelumnya, munculnya tawaran bebas tanpa syarat kepada Abu Bakar Baasyir disampaikan oleh Advokat Capres 01 Yusril Ihza Mahendra saat mengunjungi Abu Bakar Baasyir, Jumat pekan lalu. Saat itu Yusril mengutarakan jika Presiden Jokowi akan mengeluarkan kebijakan agar Abu Bakar Baasyir bisa bebas tanpa sarat.
Abu Bakar Baasyir berhak mengajukan bebas bersyarat pada Desember lalu setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, yaitu 9 tahun dari vonis 15 tahun. Akan tetapi Abu Bakar Baasyir enggan mengajukan pilihan karena harus menandatangani ikrar setia NKRI dan Pancasila.
Namun rencana pembebasan tanpa sarat tersebut batal. Menurut Kantor Staf Presiden, Moeldoko, pemerintah tidak akan membebaskan Abu Bakar Baasyir, selama ia tak memenuhi persyaratan yang berlaku, yakni harus menyatakan kesetiaannya kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945. Ia berujar 'bola' pembebasan Baasyir saat ini bukan di sisi pemerintah, melainkan di pihak terpidana. “Karena itu persyaratan yang tidak boleh dinegosiasikan," kata Moeldoko.
RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | TAUFIQ SIDDIQ