TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf, Moeldoko, membantah jika wacana pembebasan bersyarat terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mendulang suara jelang pemilihan presiden 2019. Ia menilai urusan hukum Baasyir dan pemilihan presiden tidak berkaitan.
Baca juga: Pengamat Ingatkan Konsekuensi Pembebasan Abu Bakar Baasyir
"Enggak, enggak ada hubungannya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2019.
Menurut Moeldoko, Baasyir bisa bebas bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa hukumannya setelah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 lalu. Ia menegaskan harus ada syarat tertentu yang dipenuihi oleh dia.
Kepala Kantor Staf Presiden ini berujar sejak 2017 pihak keluarga Baasyir sudah meminta agar pemerintah membebaskannya. Kondisi kesehatan yang memburuk dan usia Baasyir yang sudah tua menjadi pertimbangan keluarga.
Moeldoko menuturkan, pemerintah tidak bisa sembarangan membebaskan Baasyir. "Ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dan mempertimbangkan faktor hukum seperti (pernyataan) kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI," ujarnya. Namun, seperti diketahui, Baasyir enggan membuat pernyataan tertulis tentang kesetiaan pada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.
Presiden Jokowi mengatakan jika Abu Bakar Baasyir akan bebas maka sifatnya bebas bersyarat bukan bebas murni. Selain itu, kata dia, pemerintah membuka pintu bagi pihak Baasyir jika ingin mengajukan grasi kepada presiden.
Baca juga: Tarik Ulur Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Namun Jokowi mengetahui jika opsi ini selalu ditolak oleh Abu Bakar Baasyir. "Masalahnya grasi juga tidak menggunakan. Ini, kan, juga salah," ucapnya.
Di sisi lain, Jokowi memahami kondisi Baasyir yang sudah berusia 81 tahun dan sering sakit-sakitan. Kondisi ini yang akan pemerintah jadikan salah satu pertimbangan jika Baasyir mengajukan bebas bersyarat.
"Itu lah yang saya sampaikan secara kemanusiaan tapi kami ini juga ada sistem hukum. Ada mekanisme hukum yang harus kami lalui," tuturnya.