TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pramono dilaporkan terkait pernyataannya tentang cuitan politikus Partai Demokrat Andi Arief soal 7 kontainer surat suara.
Baca: Dilaporkan, Guntur Romli Justru Ingin Andi Arief yang Ditangkap
"Kami melihat Komisioner KPU, Bapak Pramono Ubaid telah mengeluarkan pernyataan yang di luar daripada tupoksi KPU," ujar Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko di kantor DKPP, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019.
Sebelumnya, cuitan Andi Arief soal 7 kontainer surat suara sudah dicoblos menjadi polemik. Kabar yang ramai pekan lalu itu membuat KPU langsung mengecek Pelabuhan Tanjung Priok, lokasi di mana kontainer dikabarkan tiba.
Setelah mengecek ke lokasi, KPU menyatakan kabar itu hoax atau hoaks. Komisioner KPU Pramono Ubaid sempat berkomentar bahwa cuitan Andi Arief itu sudah direncanakan serta kemudian sengaja diviralkan.
Baca Juga:
Baca: Andi Arief Laporkan Lima Anggota Tim Sukses Jokowi ke Bareskrim
Hendarsam mengatakan, seharusnya Pramono sebagai Komisioner KPU tak mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan cuitan Andi Arief terencana. Sebab, kata dia, yang berhak menyelidiki apakah cuitan Andi Arief terencana atau tidak adalah kepolisian. "Itu merupakan tugas daripada penyidik untuk melihat apakah cuitan tersebut mengandung unsur yang terencana atau tidak," katanya.
Menurut Hendarsam, pernyataan Pramono ini dapat diduga sebagai pelanggaran yang dilakukan seorang Komisioner KPU. Hal itu, kata dia, mengacu pada Pasal 8 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 juncto Pasal 10 Huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca: Hoax 7 Kontainer Surat Suara, Pakar: Sulit Menjerat Andi Arief
"Disebutkan dalam aturan bahwa penyelenggara pemilu untuk tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atau masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu," ucap Hendarsam.
Hendarsam menuturkan ACTA melaporkan Pramono ke DKPP dengan disertai beberapa bukti, seperti cuplikan layar dari berita media daring serta pendapat dan pernyataan dari saksi serta ahli. Dia mengatakan laporan ini sudah diterima oleh DKPP. "Kami tinggal menunggu saja. Ikuti agenda dari DKPP," tuturnya.