TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli menanggapi santai soal pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri soal 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos. Guntur justru mengharapkan Andi Arief yang seharusnya segera ditangkap polisi.
Guntur menuding Andi telah menyebarkan berita bohong atau hoax, dan polisi perlu menangkapnya agar tidak menyebabkan kegaduhan. "Kalau laporan saya, saya bawa santai saja lah, gak usah terlalu dipedulikan," kata Guntur di Kantor PSI, Jalan Wahid Hasyim, Senin 7 Januari 2019.
Baca: Andi Arief Akan Laporkan Orang yang ...
Politikus Partai Demokrat Andi Arief melalui kuasa hukumnya melaporkan lima orang yang menudingnya menyebarkan hoax 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos. Dua pengacara Andi, yakni Irwin Idrus dan Hafisullah Amin Nasution, melayangkan laporan kliennya ke kantor Bareskrim, kemarin.
"Yang dilaporkan ada Ali Mochtar Ngabalin, Ade Irfan Pulungan, Arya Sinulingga, Guntur Romli, dan Hasto Kristiyanto," kata Irwin saat ditemui wartawan di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca: Polisi Tangkap Lagi Seorang Terduga Penyebar Hoaks Surat Suara ...
Kelima terlapor dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Pasal yang dibidikkan di antaranya Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik. Selain itu, Pasal 27 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebarluasan atau pendistribusian informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.
Meski dilaporkan, Guntur masih bersikukuh menuding Andi menyebarkan hoax. Ia menyayangkan tindakan Andi yang justru menyebarkan kabar palsu itu di media sosial, bukan mekonfirmasinya terlebih dahulu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu. "Dia bisa mengecek ke KPU bukan melempar kegaduhan di medsos," kata Guntur Romli.