Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buku Merah, Kuda Troya dan Deretan Kasus di KPK Sepanjang 2018

Reporter

image-gnews
Ketua KPK, Agus Rahardjo memberikan keterangan terkait OTT Bupati Pakpak Bharat, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, 18 November 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KPK, Agus Rahardjo memberikan keterangan terkait OTT Bupati Pakpak Bharat, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, 18 November 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sederet kasus yang terjadi pada tahun 2018 membuat Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat sorotan publik. Kasus perobekan buku merah, isu kuda troya dan pegawai menggugat pimpinan KPK mewarnai perjalanan lembaga antirasuah ini.

Baca juga: 6 Kepala Daerah Ditangkap Tangan KPK pada Tahun 2018

Ihwal kasus gugatan pegawai, Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan sempat meminta pihak di luar lembaganya untuk tak ikut campur. "Ini urusan internal jadi sebaiknya orang luar enggak boleh ikut campur," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta pada medio Agustus 2018, saat isu ini mencuat. Berikut kasus-kasus yang sempat menyelimuti KPK setahun ke belakang.

Baca juga: 4 Anggota DPR Terjerat Kasus Korupsi di KPK Selama 2018

1. Kuda Troya

Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman tiba-tiba meminta wartawan berkumpul seusai acara pelantikan Deputi Penindakan di Gedung Penunjang KPK, pada Jumat, 6 April 2018. Kepada wartawan yang mengerubunginya di aula serbaguna KPK itu, dia mengaku kesal karena dituding berupaya memasukan kuda troya--istilah dari cerita perang Troya ketika orang Yunani menyelundupkan tentara ke kota musuh--ke KPK. Kekesalan Aris Budiman dipicu oleh surat elektronik mengenai penerimaan penyidik dari kepolisian.

Belakangan diketahui, Aris berusaha memasukan penyidik Muhammad Irhamny yang telah bekerja sepuluh tahun di KPK. Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, batas maksimal penyidik kepolisian bertugas di KPK adalah sepuluh tahun.

Rupanya, usul Aris ditolak di lingkup internal KPK. Aris mengetahui penolakan itu dari surat elektronik pada 6 April lalu. Surat elektronik tersebut, kata Aris, berisi tudingan bahwa ia memasukkan kuda troya. "Saya memang minta salah satu penyidik untuk kembali bekerja di KPK. Tapi, di dalam KPK, dikembangkan saya seolah seperti kuda troya," kata dia.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan pihaknya ingin kembali merekrut Irhamny. KPK, kata dia, membutuhkan pengalaman Irhamny untuk mengusut kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Polemik berakhir ketika pimpinan membatalkan rencana perekrutan kembali Irhamny.

2. Kasus Century

Kasus Century kembali mencuat pada April 2018, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. Dalam putusannya, hakim tunggal Effendi Muchtar memerintahkan KPK serta penegak hukum lain memproses hukum nama-nama yang disebut bersama-sama mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya melakukan korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. Salah satu dari nama tersebut adalah mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.

Baca: KPK Memetakan Peran 10 Orang dalam Kasus Century

KPK memilih tidak langsung melaksanakan putusan praperadilan tersebut. KPK menyatakan tim biro hukum akan mengkaji terlebih dahulu. “Amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Putusan Effendi Muctar kemudian menuai kontroversi. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menganggap keputusan tersebut telah melampaui kewenangan praperadilan. Dia mengatakan praperadilan tidak berwenang memerintahkan penetapan tersangka. Karena putusan itu pula, Mahkamah Agung mendemosi Effendi Muchtar ke PN Jambi.

Di luar kontroversi itu, KPK menyatakan tetap berkomitmen untuk melanjutkan kasus Century. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan kajian KPK soal putusan praperadilan Century rampung pada 20 April 2018. Lebih dari enam bulan setelah kontroversi praperadilan itu meredup, KPK memulai babak baru penyelidikan Century dengan memeriksa Budi Mulya, Boediono, Robert Tantular dan Miranda S. Goeltom pada pertengahan November 2018.

3. Rotasi Pegawai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

22 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.