3. Rotasi Pegawai
Internal KPK bergolak karena rencana pimpinan merotasi 14 pegawai setingkat eselon II dan III pada pertengahan Agustus 2018. Wadah Pegawai KPK menuding rotasi itu dilakukan secara tidak transparan sehingga berpotensi merusak independensi KPK. “Proses mutasi dan rotasi dilakukan tanpa adanya kriteria, transparansi, dan tata cara yang jelas,” kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap lewat keterangan tertulisnya, pada 15 Agustus 2018.
Baca: 4 Poin Gugatan Wadah Pegawai terhadap Rotasi Pegawai KPK
Tak cuma dari dalam KPK, rencana rotasi itu juga ditentang Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. Koalisi menduga rotasi itu bertujuan melemahkan KPK lewat strategi kuda troya. Mitologi Kuda Troya merujuk pada strategi perang Yunani Kuno untuk menghancurkan pertahanan musuh dari dalam benteng. Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa mengatakan, di KPK, strategi itu dilakukan dengan memberi jabatan pada orang-orang yang berniat melemahkan KPK. "Tidak hanya memasukkan orang pada jabatan strategis, tapi juga memasukkan penyidik baru yang tidak sesuai ketentuan dan rencana kepegawaian KPK," kata dia.
Ketua KPK Agus Rahardjo enggan menanggapi kritik tersebut. Dia meminta orang luar tak mencampuri urusan dapur KPK. "Ini urusan internal jadi sebaiknya orang luar enggak boleh ikut campur, lah," ujarnya. Menurut Agus, ia dan pimpinan KPK lain sudah bertemu dengan pihak yang melayangkan protes terhadap kebijakannya itu dan memberikan penjelasan. Namun ia enggan memastikan apakah masalah ini sudah selesai atau belum.
Meski mendapat kritikan dari banyak pihak, Agus dan pimpinan KPK lainnya tetap melanjutkan rotasi tersebut. Pimpinan melantik 14 pejabat dengan jabatan barunya pada 24 Agustus 2018. Tak lama usai pelantikan, tiga pegawai yang terkena rotasi dan wadah pegawai melayangkan gugatan terhadap keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Hingga kini, proses persidangan masih berlanjut di PTUN Jakarta.
4. Buku Merah
Istilah buku merah merujuk pada buku bank bersampul merah berisi transaksi keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman. Buku itu menjadi salah satu bukti dalam kasus korupsi yang menjerat Basuki dan anak buahnya Ng Fenny dalam kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Buku itu pula yang membuat dua penyidik KPK Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun dipulangkan ke Polri.
Dua mantan penyidik KPK itu diduga telah merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank tersebut dan membubuhkan tip ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki. Perobekan itu terekam dalam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 gedung KPK pada 7 April 2017.
Adapun isi lembaran buku yang hilang tersebut berisi catatan transaksi keuangan yang dibuat oleh Bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa Kumala Dewi Sumartono. Sejumlah aliran dana diduga mengalir ke petinggi kepolisian RI.
Kasus dugaan perobekan buku merah kembali mencuat saat Indonesialeaks membuat laporan mengenai hal tersebut pada awal Oktober 2018. Laporan itu kemudian menimbulkan polemik bagi yang pro dan kontra.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menuding laporan Indonesialeaks hoaks. "Saya cenderung menilainya sebagai hoax sebelum ada penjelasan yang tegas dari KPK," ujar Mahfud MD, Kamis, 11 Oktober 2018.
Sementara, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto justru mendorong lembaganya untuk menuntaskan kasus tersebut. Dia bahkan mengatakan pimpinan KPK tengah diuji nyalinya untuk memeriksa petinggi polri yang diduga menerima aliran duit dari Basuki Hariman.
Pada akhir Oktober 2018, tiba-tiba muncul kabar bahwa Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa dua penyidik KPK bagian barang bukti. Kepolisian tak menyebutkan alasan pemeriksaan itu. Namun belakangan diketahui polisi tengah melakukan penyidikan terhadap kasus perusakan buku merah.
Karena alasan itu, kepolisian menyita buku merah dari KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan buku yang disita merupakan buku yang asli, namun KPK menyimpan salinan barang bukti yang sudah dilegalisir. Dia mengatakan penyitaan itu tak akan menghalangi bila lembaganya ingin melanjutkan kasus Basuki Hariman. Hingga kini, perkembangan penyidikan polisi terkait kasus itu belum diketahui.
5. Kasus Meikarta