Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buku Merah, Kuda Troya dan Deretan Kasus di KPK Sepanjang 2018

Reporter

image-gnews
Ketua KPK, Agus Rahardjo memberikan keterangan terkait OTT Bupati Pakpak Bharat, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, 18 November 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KPK, Agus Rahardjo memberikan keterangan terkait OTT Bupati Pakpak Bharat, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, 18 November 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sederet kasus yang terjadi pada tahun 2018 membuat Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat sorotan publik. Kasus perobekan buku merah, isu kuda troya dan pegawai menggugat pimpinan KPK mewarnai perjalanan lembaga antirasuah ini.

Baca juga: 6 Kepala Daerah Ditangkap Tangan KPK pada Tahun 2018

Ihwal kasus gugatan pegawai, Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan sempat meminta pihak di luar lembaganya untuk tak ikut campur. "Ini urusan internal jadi sebaiknya orang luar enggak boleh ikut campur," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta pada medio Agustus 2018, saat isu ini mencuat. Berikut kasus-kasus yang sempat menyelimuti KPK setahun ke belakang.

Baca juga: 4 Anggota DPR Terjerat Kasus Korupsi di KPK Selama 2018

1. Kuda Troya

Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman tiba-tiba meminta wartawan berkumpul seusai acara pelantikan Deputi Penindakan di Gedung Penunjang KPK, pada Jumat, 6 April 2018. Kepada wartawan yang mengerubunginya di aula serbaguna KPK itu, dia mengaku kesal karena dituding berupaya memasukan kuda troya--istilah dari cerita perang Troya ketika orang Yunani menyelundupkan tentara ke kota musuh--ke KPK. Kekesalan Aris Budiman dipicu oleh surat elektronik mengenai penerimaan penyidik dari kepolisian.

Belakangan diketahui, Aris berusaha memasukan penyidik Muhammad Irhamny yang telah bekerja sepuluh tahun di KPK. Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, batas maksimal penyidik kepolisian bertugas di KPK adalah sepuluh tahun.

Rupanya, usul Aris ditolak di lingkup internal KPK. Aris mengetahui penolakan itu dari surat elektronik pada 6 April lalu. Surat elektronik tersebut, kata Aris, berisi tudingan bahwa ia memasukkan kuda troya. "Saya memang minta salah satu penyidik untuk kembali bekerja di KPK. Tapi, di dalam KPK, dikembangkan saya seolah seperti kuda troya," kata dia.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan pihaknya ingin kembali merekrut Irhamny. KPK, kata dia, membutuhkan pengalaman Irhamny untuk mengusut kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Polemik berakhir ketika pimpinan membatalkan rencana perekrutan kembali Irhamny.

2. Kasus Century

Kasus Century kembali mencuat pada April 2018, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. Dalam putusannya, hakim tunggal Effendi Muchtar memerintahkan KPK serta penegak hukum lain memproses hukum nama-nama yang disebut bersama-sama mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya melakukan korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. Salah satu dari nama tersebut adalah mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.

Baca: KPK Memetakan Peran 10 Orang dalam Kasus Century

KPK memilih tidak langsung melaksanakan putusan praperadilan tersebut. KPK menyatakan tim biro hukum akan mengkaji terlebih dahulu. “Amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Putusan Effendi Muctar kemudian menuai kontroversi. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menganggap keputusan tersebut telah melampaui kewenangan praperadilan. Dia mengatakan praperadilan tidak berwenang memerintahkan penetapan tersangka. Karena putusan itu pula, Mahkamah Agung mendemosi Effendi Muchtar ke PN Jambi.

Di luar kontroversi itu, KPK menyatakan tetap berkomitmen untuk melanjutkan kasus Century. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan kajian KPK soal putusan praperadilan Century rampung pada 20 April 2018. Lebih dari enam bulan setelah kontroversi praperadilan itu meredup, KPK memulai babak baru penyelidikan Century dengan memeriksa Budi Mulya, Boediono, Robert Tantular dan Miranda S. Goeltom pada pertengahan November 2018.

3. Rotasi Pegawai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

1 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

4 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

7 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

15 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

15 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

15 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

1 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.