TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPR sebagai tersangka korupsi. Dua di antaranya ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Sisanya ditangkap dari hasil pengembangan penyidikan.
"Kami berharap ini tidak perlu bertambah. Kami harap berhenti, jika memang ada komitmen yang sama untuk tidak menerima suap dan melakukan korupsi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah menyinggung soal banyaknya anggota DPR yang telah diproses KPK, pada pertengahan November 2018.
Jumlah anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi tahun ini memang lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. Pada 2017, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. Namun angka ini jauh berkurang dibandingkan tahun 2010. Saat itu, 26 anggota DPR menjadi tersangka korupsi. Berikut deretan nama anggota DPR yang menjadi tersangka KPK selama 2018.
1. Fayakhun Andriadi
KPK menetapkan anggota Komisi Pertahanan DPR Fayakhun Andriadi menjadi tersangka kasus suap terkait proyek pengadaan drone dan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 14 Februari 2018. KPK menyangka politikus Golkar itu menerima suap senilai Rp 12 miliar untuk mengawal anggaran proyek tersebut di DPR.
Baca: Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara
Penetapan Fayakhun sebagai tersangka adalah hasil pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2016. Saat itu KPK menangkap Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah dan dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. KPK juga menangkap Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.
Dalam persidangan Nofel Hasan, jejak peran Fayakhun dalam perkara ini mulai terungkap. Fahmi Darmawansyah, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin S. Arif dan staf Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Sigit Susanto mengungkap peran dan aliran dana ke Fayakhun. Dari fakta persidangan dan sejumlah bukti itulah KPK kemudian menetapkan Fayakhun menjadi tersangka keenam kasus ini.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menyatakan Fayakhun terbukti menerima suap sebanyak USD 911 ribu dari Fahmi Darmawansyah. Hakim memvonis Ketua DPD Golkar DKI Jakarta itu 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
2. Amin Santono
KPK menangkap anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono pada Jumat malam, 4 Mei 2018, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Amin dicokok di mobilnya pukul 19.30 seusai menerima duit Rp 400 juta dari kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Uang tersebut dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin di parkiran.
Baca: 5 Fakta Dakwaan Amin Santono dalam Kasus Mafia Anggaran
Anggota Komisi IX DPR, Amin Santono (kanan), mengenakan rompi tahanan KPK pasca OTT di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. KPK menemukan uang Rp 400 juta yang diduga diterima Amin dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
KPK kemudian menjerat Amin menjadi tersangka korupsi karena diduga menerima hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. KPK mendakwa Amin dibantu orang kepercayaannya Eka Kamaludin, mencari para kepala daerah yang ingin mengajukan tambahan anggaran menggunakan usulan atau aspirasinya dengan kompensasi 7 persen dari dana yang diterima daerah.
KPK mendakwa anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat itu menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast. Proses persidangannya kini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.