TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise melakukan audiensi tertutup dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 26 Desember 2018 mengenai putusan MK soal pembedaan usia perkawinan.
Yohana, Anwar Usman, dan beberapa hakim MK lainnya membahas soal putusan MK yang mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi terkait pembedaan usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Saya menyampaikan apresiasi atas keputusan MK yang telah disampaikan beberapa waktu lalu," kata Yohana usai audiensi tersebut.
Baca: Menteri Yohana Akan Bahas Usia Minimum Pernikahan dengan DPR
Yohana mengatakan keputusan MK tersebut merupakan kado di Hari Ibu, termasuk kado untuk anak-anak Indonesia. Selanjutnya, kata dia, kementeriannya akan menindaklanjuti keputusan itu.
Ia akan melakukan pendekatan dengan anggota Parlemen untuk menemukan kesepakatan mengenai batas usia minimal perkawinan. "Setelah tahun baru saya sudah langsung tindaklanjuti," kata Yohana.
MK mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi terkait pembedaan usia perkawinan dalam UU Perkawinan. MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan dalam UU tersebut menimbulkan diskriminasi.
Baca: MK Kabulkan Gugatan Uji Materi Batas Usia Perkawinan
Pembedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan sebelumnya digugat oleh sekelompok orang yang menunjuk beberapa kuasa hukum, salah satunya Erasmus Napitupulu. Mereka menyoal pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan yang mengatur batas minimal usia perkawinan 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan sama di hadapan hukum.
MK juga menyatakan UU Perkawinan tidak sinkron dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak mengatur bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. "Perkawinan yang dilakukan di bawah batas usia yang ditentukan dalam UU Perlindungan Anak adalah perkawinan anak," kata Hakim MK I Gede Dewa Palguna.