Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Yohana Akan Bahas Usia Minimum Pernikahan dengan DPR

image-gnews
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise memukul gong saat membuka acara Konferensi Perempuan Timur 2018 di Kota Kupang, NTT 10 Desember 2018. Konferensi Perempuan Timur 2018 itu membahas tentang masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise memukul gong saat membuka acara Konferensi Perempuan Timur 2018 di Kota Kupang, NTT 10 Desember 2018. Konferensi Perempuan Timur 2018 itu membahas tentang masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise akan membahas aturan batas minimal usia perkawinan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tindakan ini diambil untuk merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Baca: MK Kabulkan Gugatan Uji Materi Batas Usia Perkawinan

Dalam putusan tersebut, MK membatalkan aturan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah, seperti tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan. Aturan itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat. MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi UU Perkawinan untuk menentukan batas usia minimal. MK memberi waktu paling lama tiga tahun.

Yohana mengatakan, pihaknya segera menyusun bahan untuk membahas batasan usia minimal untuk menikah dengan DPR. "Setelah membanding-bandingkan dengan negara-negara lain, rata-rata yang saya ambil, khusus perempuan 20 tahun dan laki-laki 22 tahun," katanya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018.

Menurut dia, angka itu belum ideal jika dilihat dari sisi kesetaraan gender. Dia tak ingin ada ketidakadilan sehingga usia minimal untuk menikah, baik bagi perempuan dan laki-laki harus sama. Menurut dia bagusnya, minimal 22 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Baca: Cerita Maryanti, Pemohon Uji Materi UU Perkawinan

Yohana tak setuju jika batas usia ideal itu dianggap terlalu ambisius. Dia optimistis anggota Dewan akan memahami maksudnya. Menurut dia, pemerintah akan melakukan pendekatan dan persiapan sebaik mungkin agar tercapai kesepakatan bersama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MK sebelumnya mengadakan uji materi atas Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang diajukan oleh tiga orang perempuan yang menikah di bawah umur. Mahkamah membatalkan usia minimum perkawinan namun tak menetapkan usia yang boleh menikah.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, MK tak dapat menentukan batas usia minimal perkawinan. "Apabila Mahkamah memutuskan batas minimal usia perkawinan, hal itu justru akan menutup ruang bagi pembentuk undang-undang di kemudian hari untuk mempertimbangkan lebih fleksibel batas usia minimal perkawinan sesuai dengan perkembangan hukum dan perkembangan masyarakat," ujarnya seperti dilansir keterangan tertulis MK.

Untuk itu Mahkamah memberikan waktu selambat-lambatnya tiga tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan batas usia minimum perkawinan.

Baca juga: Menteri PPPA dan Menteri Agama Akan Bahas Revisi UU Perkawinan

Selain membatalkan batas usia pernikahan, MK juga menyatakan aturan itu diskriminatif. Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams mengatakan pasal tersebut diskriminatif karena membedakan batas usia minimum perkawinan antara perempuan dan laki-laki. Dampaknya, perempuan diperlakukan berbeda dengan laki-laki dalam pemenuhan hak-hak konstitusionalnya, baik hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demo di DPR, Massa Tolak Pemilu Curang Tuntut Pengguliran Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi

38 menit lalu

Ratusan massa demonstran GPKR berdemonstrasi menuntut DPR segera menggulirkan hak angket dan memakzulkan Presiden Joko Widodo. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Demo di DPR, Massa Tolak Pemilu Curang Tuntut Pengguliran Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi

Massa mendesak DPR segera menggulirkan hak angket dan memakzulkan Jokowi.


Din Syamsuddin Pimpin Aksi Demo di DPR Tolak Kecurangan Pemilu

1 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Din Syamsuddin Pimpin Aksi Demo di DPR Tolak Kecurangan Pemilu

Din Syamsuddin mengaku menggerakan aksi demo di DPR.


Kemendagri Sepakat RUU DKJ Diajukan ke Sidang Paripurna DPR

3 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan pada 4 April 2024 pascapengiriman daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah resmi dibahas hari ini. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kemendagri Sepakat RUU DKJ Diajukan ke Sidang Paripurna DPR

Kemendagri setuju RUU DKJ untuk dibawa ke sidang paripurna DPR guna menjadi Undang-undang.


Delegasi BKSAP DPR Jadi Pemantau Pemilihan Presiden Rusia

5 jam lalu

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menjadi Observer Internasional Pemilu Presiden Rusia 15-17 Maret 2024 di Moskow, Rusia. Foto : Ist/Andri
Delegasi BKSAP DPR Jadi Pemantau Pemilihan Presiden Rusia

Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon menjadi Observer Internasional Pemilu Presiden Rusia 15-17 Maret 2024 di Moskow


Alasan PKS Tolak RUU DKJ: Cacat Prosedural

12 jam lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak RUU DKJ: Cacat Prosedural

DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke sidang paripurna dalam waktu dekat


Anggota DPR: Masyarakat Adat di IKN Jangan Diperlakukan seperti Aborigin di Australia

14 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan perkenalan Kepala Otorita IKN beserta jajarannya dan pemaparan progres pembangunan IKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR: Masyarakat Adat di IKN Jangan Diperlakukan seperti Aborigin di Australia

Anggota DPR mengatakan bahwa jangan sampai IKN membuat warga setempat menjadi seperti masyarakat adat di negara-negara lain yang terpinggirkan.


DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, Fraksi PKS Menolak

16 jam lalu

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetok palu saat rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam RUU DKJ, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.  ANTARA/Aditya Pradana Putra
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, Fraksi PKS Menolak

DPR pemerintah telah menyepakati RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna


KPU Sebut Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu Hal Lumrah

20 jam lalu

Masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
KPU Sebut Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu Hal Lumrah

KPU mengklaim sangat transparan di setiap proses tahapan pemilu.


Karier Politik Desy Ratnasari, Penyanyi Tenda Biru Berkali jadi Anggota DPR dari Partai Biru

20 jam lalu

Desy Ratnasari. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Karier Politik Desy Ratnasari, Penyanyi Tenda Biru Berkali jadi Anggota DPR dari Partai Biru

Desy Ratnasari pelantun Tenda Biru, terjun dalam dunia politik sejak 2014 hinggi kini berkali menjadi anggota DPR dari PAN.


Anggota DPR Usul Pemerintah Segera Proklamasikan Ibu Kota Negara Pindah, Apa Alasannya?

21 jam lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Anggota DPR Usul Pemerintah Segera Proklamasikan Ibu Kota Negara Pindah, Apa Alasannya?

Anggota Komisi II DPR Endro Suswantoro Yahman menilai status IKN seperti masih mengambang.