Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Kabulkan Gugatan Uji Materi Batas Usia Perkawinan

image-gnews
Hakim konstitusi memimpin sidang putusan perkara Pengujian UU Perkawinan No. 1/1974 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018. MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan anak. TEMPO/Subekti.
Hakim konstitusi memimpin sidang putusan perkara Pengujian UU Perkawinan No. 1/1974 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018. MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan anak. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi terkait pembedaan usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan dalam UU tersebut menimbulkan diskriminasi.

Baca: KPU Diminta Ikuti MK soal Oso untuk Jaga Semangat Pembentukan DPD

"Mengabulkan, mengadili permohonan para pemohon untuk sebagian," demikian bunyi amar putusan yang diunggah dari website mahkamahkonstitusi.go.id pada Kamis, 13 Desember 2018. Amar putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.

Pembedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan sebelumnya digugat oleh sekelompok orang yang menunjuk beberapa kuasa hukum, salah satunya Erasmus Napitupulu. Mereka menyoal pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan yang mengatur batas minimal usia perkawinan 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan sama di hadapan hukum.

Baca: Perludem Sudah Duga MK Akan Tolak Gugatan Presidential Threshold

MK juga menyatakan UU Perkawinan tidak sinkron dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak mengatur bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. "Perkawinan yang dilakukan di bawah batas usia yang ditentukan dalam UU Perlindungan Anak adalah perkawinan anak," kata Hakim MK I Gede Dewa Palguna.

MK juga membeberkan sejumlah dampak buruk perkawinan anak, semisal terkait aspek kesehatan dan pendidikan. Jika diletakkan dalam konteks lebih luas, ujar Palguna, perkawinan anak sangat mungkin mengancam dan berdampak negatif terhadap kesehatan anak lantaran belum tercapainya batas kematangan ideal reproduksi. Potensi eksploitasi dan kekerasan terhadap anak pun turut meningkat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Palguna, batas usia 16 tahun bagi perempuan juga berimbas terhadap hak anak mendapatkan pendidikan. Palguna mengatakan aturan ini potensial dinilai melanggar kewajiban konstitusional warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Dengan kata lain, pembedaan aturan itu membuat laki-laki memiliki rentang waktu lebih panjang ketimbang perempuan.

Baca: Cerita Maryanti, Pemohon Uji Materi UU Perkawinan

"Hal demikian tidak sejalan dengan agenda pemerintah ihwal wajib belajar 12 tahun karena jika seorang perempuan menikah pada usia 16 tahun, maka dia akan kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan 12 tahun," ujar Palguna.

Palguna menuturkan, kebijakan hukum pembentuk UU yang membedakan batas usia menikah antara laki-laki dan perempuan awalnya merupakan kesepakatan nasional. Namun, dia mengakui kesepakatan itu tak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan konstitusi di Indonesia.

Kendati begitu, MK menyatakan tak memutuskan batas minimal usia perkawinan. MK berpandangan penentuan batas usia minimal perkawinan merupakan kewenangan pembentuk UU. Penetapan batas usia perkawinan oleh MK justru dinilai menutup ruang bagi pembentuk UU untuk mempertimbangkan lebih fleksibel sesuai perkembangan hukum dan masyarakat.

Maka dari itu, MK pun memerintahkan kepada pembentuk UU, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan perubahan UU Perwakinan dalam jangka waktu tiga tahun.

"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun melakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan," kata Anwar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus PDIP Bantah Hakim MK Saldi Isra Terafiliasi Partainya

21 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Politikus PDIP Bantah Hakim MK Saldi Isra Terafiliasi Partainya

Sejumlah Politikus PDIP membantah tudingan bahwa Hakim MK Saldi Isra terafiliasi dengan partainya.


TPN Siapkan Dalil Tandingan Hadapi Sengketa Pemilu di MK

1 hari lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Nusron Wahid (tengah) bersama Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro (kiri), dan Wakil Komandan Alpha (Teritorial) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar (kanan) saat memberikan keterangan pers bergabungnya Khofifah Indar Parawansa sebagai Dewan Pengarah sekaligus Jurkamnas di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2023.  TEMPO/M Taufan Rengganis
TPN Siapkan Dalil Tandingan Hadapi Sengketa Pemilu di MK

Kubu Prabowo menanggapi Tim Anies yang menyiapkan 1.000 pengacara dan Tim Ganjar yang membawa Kapolda sebagai saksi dalam sengketa Pemilu ke MK.


Kata Pakar Soal Netralitas MK dalam Tangani Sengketa Pemilu 2024

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kata Pakar Soal Netralitas MK dalam Tangani Sengketa Pemilu 2024

Pemerintah diminta memastikan MK netral dalam menangani sengketa pemilu.


Soal Gugatan Pemilu Ke MK, Yusril Ingatkan Ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

1 hari lalu

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjawa pertayaan awak media saat akan menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Gugatan Pemilu Ke MK, Yusril Ingatkan Ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Mengenai permohonan PHPU ke MK, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Yusril Sebut Gugatan Pemilu ke MK Tak Pengaruhi Jadwal Pengangkatan Presiden

1 hari lalu

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjawa pertayaan awak media saat akan menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yusril Sebut Gugatan Pemilu ke MK Tak Pengaruhi Jadwal Pengangkatan Presiden

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan hasil akhir yang akan diumumkan KPU pada 20 Maret yang dapat menjadi sengketa di MK.


Hakim MK Saldi Isra Diminta Tak Ikut Tangani Sengketa Pemilu 2024

2 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim MK Saldi Isra Diminta Tak Ikut Tangani Sengketa Pemilu 2024

Menurut Andi, dalam penyampaian dissenting opinion tersebut, Saldi Isra memuat opini politik dan penilaian moral yang menjatuhkan marwah hakim MK.


Alasan Wahiduddin Adams Dilaporkan ke MKMK Meski Tak Lagi Jadi Hakim

2 hari lalu

Wakil ketua hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra (tengah) didampingi anggota hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dan Wahiduddin Adams saat hadir pada konferensi pers seusia rapat musyawarah hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman, dalam musyawarah hakim konstitusi yang dilaksanakan 9 November. Hasil musyawarah tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers usai pemilihan Ketua MK. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alasan Wahiduddin Adams Dilaporkan ke MKMK Meski Tak Lagi Jadi Hakim

Harjo menyatakan bahwa MKMK ad hoc cacat secara formil. Salah satunya lantaran Wahiduddin Adams menjadi hakim terlapor.


Politik Dinasti Jokowi Ramai-ramai Disorot Pengamat Politik, Pakar Hukum Tata Negara sampai Media Internasional

2 hari lalu

Ilustrasi: Tempo/Dianka Rinya
Politik Dinasti Jokowi Ramai-ramai Disorot Pengamat Politik, Pakar Hukum Tata Negara sampai Media Internasional

Politik dinasti Jokowi kembali disorot setelah Gibran jadi cawapres, Bobby Nasution niat maju Gubernur Sumatera Utara, pun Kaesang dan Erina Gudono.


Sebulan Usai Coblosan Pemilu 2024: Jokowi Banjir Kritikan, Lonjakan Suara PSI, Hak Angket dan Gugatan ke MK Bergulir

3 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Sebulan Usai Coblosan Pemilu 2024: Jokowi Banjir Kritikan, Lonjakan Suara PSI, Hak Angket dan Gugatan ke MK Bergulir

Banyak fenomena politik pasca Pemilu 2024 mulai Jokowi banjir kritikan, lonjakan suara PSi, hak angket DPR dan gugatan ke MK siap bergulir.


Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta
Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK, Apa Alasannya?

Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik. Apa alasan pelapor?