TEMPO.CO, Bandung - Surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terdakwa kasus suap proyek Meikarta, Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 19 Desember 2018 menyebutkan nama bos Lippo Group James Riyadi.
“Pada bulan Januari 2018, James Riyadi bersama dengan Billy Sindoro menemui Neneng Hasanah Yasin di rumah pribadinya. Pada pertemuan tersebut membicarakan tentang perkembngan perizinan pembangunan Meikarta,” dikutip dari surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada Rabu, 19 Desember 2018.
Baca: Sidang Perdana Meikarta, Jaksa Sebut Keterlibatan Lippo Cikarang
Surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan bergantian oleh jaksa I Wayan Riana, Yadyn dan Taufiq Ibnugroho itu menyinggung sekilas isi pertemuan James Riyadi, Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. “Billy Sindoro dan James Riyadi memperlihatkan gambar pembangunan proyek Meikarta kepada Neneng Hasanah Yasin,” kata jaksa KPK.
Dalam kasus suap Meikarta, keempat terdakwa disebut jaksa telah menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan pejabat pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemberian uang senilai Rp 16,1 miliar dan Sing$ 270 ribu tersebut diyakini terkait pengurusan sejumlah izin proyek Meikarta.
KPK sebelumya telah memeriksa James Riady terkait kasus ini. Saat itu, KPK menggali mengenai pertemuannya dengan Neneng serta posisi Lippo Group dalam proyek Meikarta. Usai diperiksa KPK, James membantah keterlibatannya dalam kasus suap tersebut. Ia juga mengaku pertemuan dengan Neneng tak membahas soal Meikarta.
Baca: Meikarta Terlilit Kasus Suap, Alasan Konsumen Tetap Beli
Usai sidang, Billy Sindoro pun mengaku pertemuan yang dihadirinya dengan Neneng itu hanya membahas hal umum. “Hanya bicara hal-hal umum. Tidak berbicara perizinan Meikarta,” kata dia.
Ia membantah dakwaan KPK yang menyebutkan dirinya dan James memperlihatkan gambar proyek Meikarta pada Bupati Neneng. “Gambar apa? Maksudnya, gambar arsitek? Jelas sama sekali enggak. Sama sekali enggak ada,” kata Billy.
Mantan CEO Siloam Hospital itu pun mengatakan dirinya tidak terlibat dalam kasus suap proyek Meikarta. “Tunjukkan pada saya, mana? Saya suruh apa? Tadi saya minta majelis hakim, jangan menerima dakwaan yang berdasarkan hal-hal yang tidak langsung, alat bukti yang tidak langsung," ujarnya.
Sementara itu, jaksa Wayan mengatakan KPK mendapati adanya penanggalan mundur dalam penerbita IMB proyek Meikarta. “Itu yang di Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi, IMB itu dibuat mundur. Itu nanti kita buktikan di persidangan. Belum kita ungkap di dakwaan. Itu materi persidangan. Itu nanti di keterangan saksi-saksi,” kata dia usai sidang.
Baca: KPK Telah Mengetahui Pembuat Backdate Izin Proyek Meikarta
Ia pun menyebut dokumen yang dibuat dengan tanggal mundur itu tidak hanya dalam penerbitan IMB tapi juga pada dokumen perizinan lainnya, yakni penerbitan surat rekomendasi pemasangan alat proteksi kebakaran sebagai syarat penerbitan IMB. Terkait penerbitan IMB tersebut, surat dakwaan jaksa KPK menyebutkan, selepas pertemuan James Riyadi dengan Neneng Hasanah Yasin, PT Lippo Cikarang mengajukan permohonan IMB untuk 53 apartemen dan 13 basement. Permohonan tersebut dilayangkan pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi.
KPK pun menyebut serangkaian suap terjadi dalam proses penerbitan IMB tersebut. Terdakwa Fitradjaja, Jasmen, dan Taryudi diduga menyerahkan duit suap pada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati Rp 1 miliar pada Agustus 2018 untuk penerbitan 24 IMB tower apartemen tanggal yang diteken 12 September 2018, baru 22 dokumen yang diserahkan sedangkan lima IMB tersisa belum diserahkan.
Ketiga terdakwa berencana menyerahkan Sing$ 90 ribu kembali pada Dewi terkait penerbitan IMB untuk 24 IMB lain yang masih diproses. Pemberian uang suap batal karena ketiga terdakwa dicokok petugas KPK.
Adapun dalam kasus suap Meikarta ini, KPK sudah menetapkan tujuh tersangka. Selain empat terdakwa, tersangka lainnya adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Jamaludin. Kemudian Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.