TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengetahui siapa pihak yang membuat penanggalan mundur (backdate) izin proyek Meikarta. KPK menyatakan akan terus mendalami bukti-bukti yang telah dimiliki.
Baca: KPK Temukan Informasi Tak Sinkron di Kasus Suap Meikarta
"Siapa saja pihak yang melakukan tentu saja sudah diketahui. Penyidik tengah mendalami bukti-buktinya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2018.
Namun, Febri mengatakan belum bisa menyampaikan identitas orang tersebut. Dia mengatakan proses penyidikan masih berjalan. "Dari pemerintah kabupaten atau dari Lippo atau dari pihak lain belum bisa saya sampaikan," kata dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mendalami dugaan proyek Meikarta dibangun sebelum izin rampung. KPK menemukan adanya penanggalan mundur (backdate) dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta.
Baca: Keterangan Saksi Kasus Meikarta Tak Sinkron, KPK: Bicara Jujur
Dokumen yang dimaksud adalah sejumlah berkas rekomendasi yang menjadi syarat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan lingkungan, pemadam kebakaran dan lain-lain. KPK menduga penanggalan dalam dokumen tersebut dibuat mundur alias tidak sesuai dengan tanggal penerbitan dokumen.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas di kabupaten Bekasi menjadi tersangka suap untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. KPK menyangka suap diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan dan satu pegawai Lippo Group.