TEMPO.CO, Jakarta-Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo menjelaskan alasan memilih untuk memusnahkan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP rusak dengan cara dibakar. Menurut dia banyaknya E-KTP rusak menjadi pertimbangan keputusan tersebut. “Wah ya buanyak,” kata Hadi di kantornya Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018.
Sebelumnya Hadi mengeluarkan surat edaran Kemendagri Nomor 470.13/11176/SJ yang mengatur tata cara pemusnahan E-KTP rusak. Surat edaran yang diteken 13 Desember 2018 itu memerintahkan kepala daerah mencatat jumlah E-KTP invalid. Setelah didata, dia memerintahkan untuk KTP itu dibakar. Setelah membakar, petugas harus membuat berita acara pemusnahan.
Baca: Kemendagri Terbitkan Surat Edaran untuk Membakar E-KTP Rusak
Sebelum surat edaran itu terbit, sebenarnya Kemendagri telah memiliki tata cara pemusnahan yakni dipotong. Namun, Hadi menilai cara tersebut terlalu banyak makan tenaga. Karena terlalu banyak makan tenaga, banyak daerah justru malah menyimpan E-KTP di gudang.
Ketika gudang itu terlalu penuh, sejumlah pegawai memindahkan penyimpanan E-KTP ke rumahnya. Di rumah itulah, kata Hadi, terkadang tanpa sengaja anggota keluarga atau asisten rumah tangga membuah E-KTP karena mengira sudah tidak terpakai. “Lha pas dibuang itu lalu jadi masalah,” kata dia.
Hadi menuturkan setelah terbitnya surat edaran ini, pihaknya tidak lagi mentolerir adanya kejadian E-KTP dibuang sembarang tempat. Dia mengatakan akan memberi sanksi tegas bagi pihak yang membuang E-KTP rusak. “Sanksinya macam-macam,” kata dia.
Simak: Saran Kemendagri Cegah Blangko E-KTP untuk Dokumen Palsu