TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran mengenai tata cara pemusnahan e-KTP yang rusak. Dalam surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ itu, Kemendagri memerintahkan agar e-KTP yang sudah dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca: Kasus E-KTP Terbuang, Polri Dalami Keterangan Petugas Kecamatan
"Dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan, serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el (e-KTP) yang rusak atau invalid," seperti dikutip dari surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo, pada 13 Desember 2018.
Dalam surat itu Hadi memerintahkan kepada seluruh bupati atau wali kota untuk menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing.
Baca: Tjahjo Kumolo : E-KTP Tercecer Tak Ada Hubungannya dengan Pemilu
Selanjutnya, Hadi memerintahkan untuk melakukan pengecekan terhadap e-KTP rusak atau invalid hasil pencetakan massal 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. "Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar," kata dia.
Hadi memerintahkan pembuatan berita acara pemusnahan pada setiap proses pemusnahan. Selain itu, Hadi memerintahkan agar melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan.