TEMPO.CO, Jakarta-Jurnalis televisi dari berbagai daerah yang bernaung di bawah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) membentuk Majelis Penyelamat IJTI (MPI). Koordinator MPI Syaefurrahman Al-Banjary mengatakan pembentukan majelis penyelamat organisasi merupakan kelanjutan dari laporan polisi yang atas dugaan penyebaran fitnah dan penggelapan keuangan organisasi oleh Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana.
"Majelis dibentuk untuk menegakkan marwah IJTI, karena selama ini dinilai sudah menyimpang dari tujuan dasar, antara lain dalam mewujudkan korps Jurnalis Televisi Indonesia yang profesional, mandiri, dan mempunyai kesetiakawanan profesi," ujar Syaefurrahman dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 16 November 2018.
Baca: AJI dan IJTI Desak Dewan Pers Revisi Tanggal Hari Pers Nasional
Menurut Syaefurrahman upaya penyelamatan IJTI ini terkait dugaan pelanggaran etik Yadi Hendriana. Yadi dilaporkan ke polisi setelah diduga menggunakan uang organisasi untuk kepentingan pribadi serta menghindari audit keuangan organisasi. "Ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam di kalangan para jurnalis televisi, sampai mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Yadi Hendriana," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan IJTI 2012-2016, Ivan Haris Prikurnia, melaporkan 3 Pengurus IJTI ke Polisi, yakni Yadi Hendriana, Jamalul Insan, dan Eman Sulistiani.
Laporan disampaikan melalui Kuasa Hukumnya, Abdul Hadi Lubis, SH, ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 November 2018 lalu. Tercatat diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Polda Metro Jaya, Kompol Harun Pangaribuan, SH, bernomor TBL/6097/XII/2018/PMJ/Direskrimum, dengan tuduhan penggelapan.
Syaefurrahman berujar mosi tidak percaya semakin besar ketika Yadi menjegal upaya bantuan kemanusiaan kepada jurnalis televisi korban gempa di Palu. Yadi, kata dia, juga menyebar fitnah melalui surat resmi ke berbagai pihak terkait bantuan kemanusiaan itu. "Tujuannya patut diduga untuk menggagalkan aksi kemanusiaan tersebut," ucapnya.
Simak: 17 Tahun Jadi Jurnalis, Najwa Shihab Masih Takut saat Wawancara
Atas kasus ini, Syaefurrahman mengatakan MPI akan segera menyelenggarakan Kongres Luar Biasa IJTI secepatnya. Kongres Luar Biasa bertujuan agar dapat mengembalikan kepemimpinan organisasi pada tujuan awal serta mendukung langkah hukum yang berjalan saat ini.
Syaefurrahman menuturkan MPI juga akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap keuangan IJTI dari 2012 hingga periode saat ini berjalan. Selain itu, MPI juga melakukan beberapa hal lain seperti mengamankan barang bukti keuangan, dan rekening bank yang digunakan oleh IJTI. "Hal ini dipandang perlu untuk menjamin kelancaran dan keberhasilan kerja MPI," tuturnya.
Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan pemberitaan yang menyatakan pembentukan Majelis Penyelamatan IJTI (MPI) hanya klaim sepihak. Ketua Dewan Pertimbangan IJTI, Imam Wahyudi, mengatakan seluruh anggota dan pengurus organisasi baik di tingkat pusat maupun daerah tetep solid.
"Seluruh pengurus IJTI di daerah maupun pusat menolak klaim pembentukan MPI serta wacana Kongres Luar Biasa yang digagas oleh mantan jurnalis televisi tersebut." kata Imam Wahyudi melalui siaran tertulis, Sabtu, 17 November 2018, yang sekaligus sebagai jawaban atas pernyataan Syaefurrahman.
Baca: IJTI Sebut Pembentukan Majelis Penyelamat Klaim Sepihak
Catatan
Artikel ini pada 10 Desember 2018 ditambahkan keterangan dari Ketua Dewan Pertimbangan IJTI, Imam Wahyudi, sebagai konfirmasi.