TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menuturkan laporan kubu calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terhadap Bupati Boyolali Seno Samodro telah dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Sebelumnya, Seno Samodro dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 5 November 2018 malam oleh Ahmad Iskandar soal aksi unjuk rasa di Boyolali Ahad lalu. "Saya belum dapat informasi, tapi yang saya dengar ada yang melapor ke Mabes Polri tapi sudah dilimpahkan ke Polda Jateng karena Mabes Polri sudah cukup banyak," kata Setyo saat dikonfirmasi, Selasa, 6 November 2018.
Baca: Alasan Pendukung Prabowo Laporkan Bupati Boyolali ke Bawaslu
Setyo menuturkan Polri juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menentukan apakah laporan itu masuk pidana umum atau bukan. "Ya makanya koordinasi dengan Bawaslu, apakah itu masuk dalam ranah proses unjuk rasa atau bukan, pidana umum apa bukan," ucap Setyo.
Ahmad Iskandar melaporkan Seno Samodro ke Bareskrim Polri terkait dengan aksi unjuk rasa menyikapi ucapan Prabowo soal tampang Boyolali. Pada saat unjuk rasa Seno turut hadir.
Ahmad Iskandar berujar kehadiran Bupati Boyolali dalam demo massa sesuai dengan fakta dan rekaman video yang ada. Dalam demo itu, Seno Samodro sempat berpidato dan menyatakan Prabowo asu. Dalam bahasa jawa, asu berarti binatang anjing.
Simak: Sosiolog Anggap Tampang Boyolali Isu Tak Substansial di Pilpres
"Perkataan Bupati Boyolali itu dengan sengaja membikin keonaran di kalangan masyarakat. Dikarenakan yang dituju dalam pernyataan tersebut adalah seorang capres yang banyak memiliki pendukung di kalangan rakyat," ujar Ahmad di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kalautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2018.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM, tanggal 5 November 2018. Bupati Boyolali Seno Samodro pun terancam dikenakan Pasal 156 KUHP Jo pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.
ANDITA RAHMA | SYAFIUL HADI