TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Kurniawan dalam kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Dia ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"TK ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di kantor KPK Kavling C-1," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 2 November 2018.
Baca: Dua Nama Disebut-sebut sebagai Calon Pengganti Taufik Kurniawan
KPK memeriksa Taufik sekitar sembilan jam mulai pukul 09.30 hingga 18.30. Dia tampak memakai rompi oranye saat digelandang ke mobil tahanan.
Taufik membantah menerima uang seperti tudingan KPK. Dia mengatakan kasusnya merupakan rekayasa. "Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah-lah yang paling sempurna," katanya.
Baca: Taufik Kurniawan Datangi KPK Usai Dua Kali Mangkir Pemeriksaan
Meski begitu, Taufik mengatakan akan mengikuti proses hukum di KPK. "Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus korupsi perolehan anggaran DAK fisik dalam perubahan APBN 2016 untuk Kabupaten Kebumen. KPK menyangka Taufik menerima duit Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, Mohammad Yahya Fuad, untuk pengurusan DAK Kebumen. KPK menduga duit tersebut merupakan sebagian dari total fee 5 persen dari anggaran yang didapatkan guna pengurusan DAK untuk Kebumen.
Baca: Taufik Kurniawan Tersangka, Badan Pemenangan Prabowo Tanyai PAN