TEMPO.CO, Bandung - Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadi Pelaksana tugas Bupati Bekasi menggantikan Neneng Hassanah Yasin yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi perizinan Meikarta.
Penyerahan surat Menteri Dalam Negeri dan formulir berita acara Gubernur Jawa Barat terkait hal penugasan Wakil Bupati Bekasi sebagai Plt Bupati Bekasi, diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul kepada Eka Supria Atmaja, di Ruang Malabar Gedung Sate Bandung, Kamis, 18 Oktober 2018.
Baca: KPK Sebut Jumlah Kode dalam Suap Meikarta Bisa Bertambah
Usai menyerahkan surat tersebut, Uu Ruzhanul berpesan kepada Eka agar menghindari segala bentuk tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Plt Bupati Bekasi. "Harus diingat bahwa aturan yang dibuat itu untuk membebaskan kita dan untuk memudahkan kita. Patuhi aturan yang ada, kita ini harus menjalankan tugas yang ada sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, pihaknya berpesan agar Plt Bupati Bekasi mampu menjaga kebersamaan dalam melaksanakan roda pemerintahan di daerahnya. "Tugas seorang bupati ada tiga, pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ini tak akan bisa berjalan dengan baik tanpa kebersamaan dengan seluruh elemen masyarakat dan forkominda," kata dia.
Baca: Wakil Bupati Bekasi Ditunjuk Mendagri Jadi Pelaksana Harian
Uu pun berharap Plt Bupati Bekasi bisa menjalankan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya dan kedepannya tidak ada lagi kepala daerah yang terjerat OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Harapan kami tidak ada lagi, kita harus semakin hati-hati, semakin waspada," kata dia.
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Meikarta bersama empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mereka diduga menerima uang sebesar Rp 7 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 13 miliar. Uang tersebut berasal dari Lippo Group selaku penggarap proyek Meikarta. Empat orang dari Lippo Group menjadi tersangka sebagai pemberi suap, termasuk Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Baca: KPK Duga Bupati Bekasi Disuap untuk Dapatkan IMB Meikarta