TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jumlah kode yang dipakai dalam kasus dugaan suap Meikarta sangat mungkin bertambah. Sebab, pemakaian kode bukan hanya dipakai oleh sembilan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Sangat memungkinkan kalau memang ada fakta-fakta baru yang ditemukan, karena proses pengungkapan kode atau sandi itu terus berjalan,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018.
Baca: Kasus Suap Meikarta, KPK Geledah Kantor Lippo Group
Febri mengatakan penyidik menemukan cukup banyak kode suap dalam kasus ini. Sembilan tersangka dalam kasus ini, kata dia, memiliki kode sendiri-sendiri. “Pihak yang menjadi tersangka itu ada kodenya masing-masing dan pihak lain yang terlibat dalam proses komunikasi itu (juga memiliki kode),” kata dia.
Menurut Febri, penyidik harus berhati-hati dalam mengidentifikasi kode-kode suap tersebut agar tidak salah memahami konteks pembicaraan. “Kami melakukan pengujian berlapis,” kata dia.
KPK sebelumnya berhasil mengungkap penggunaan 6 kode suap dalam kasus proyek Meikarta. Enam kode itu antara lain, Melvin, Tina Toon, Windu, Penyanyi dan Susi. Susi diketahui merupakan kode untuk menyebut Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Terbaru KPK mengungkap adanya kode Babe. Kode itu diduga dipakai untuk menyebut salah satu tersangka pemberi suap. KPK mengatakan penggunaan kode suap bertujuan menyamarkan pembicaraan mengenai proyek dan menyembunyikan identitas pelaku.
Baca: Suap Meikarta Diduga untuk Mempercepat Proses Perizinan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng dan empat pejabat dinas di Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tersangka penerima suap. Keempat pejabat itu yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
KPK menyangka mereka menerima komitmen fee Rp 13 miliar dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. KPK menduga suap diberikan untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Baca: Kasus Suap Meikarta, KPK: Kode Babe untuk Pemberi Suap