TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa suap satelit Bakamla, Fayakhun Andriadi mengaku diperintah mantan ketua umum Golkar Setya Novanto membagikan uang suap dari proyek pengadaan satelit monitoring dan drone Bakamla kepada sejumlah petinggi Golkar seperti Idrus Marham dan Yorrys Raweyai. "Kalau untuk pengurus DPP Golkar arahan dari Pak Setya Novanto," kata Fayakhun dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu 17 Oktober 2018.
Perintah itu disampaikan Setya Novanto saat Fayakhun menyerahkan uang suap Bakamla sebesar Rp5 miliar kepada Setya Novanto. Fayakhun diduga menerima uang Rp12 miliar sebagai imbalan yang dijanjikan dalam proyek Bakamla dari Direktur PT Rodhe And Schwarz Erwin Arief senilai Rp 12 miliar.
Baca: Jaksa: KPK Belum Cokok Aktor di Balik Suap Satelit Bakamla Habsy
Saat itu, kata Fayakhun, Setya Novanto memintanya untuk memberikan perhatian kepada sejumlah DPP. "DPP kamu kasih perhatian juga lah," kata Fayakhun menirukan Setya Novanto.
Berdasarkan daftar penerima uang ditulisnya, Fayakhun menyiapkan Rp2 miliar untuk dua petinggi DPP Golkar yaitu Idrus Marham dan Yorrys.
Baca: 3 Kicauan Fayakhun di Sidang Suap Bakamla
Dalam daftar itu, Fayakhun juga membagikan sebanyak Rp3 miliar kepada sejumlah pengurus Golkar wilayah Jakarta. Sedangkan Rp2 miliar sisanya, kata Fayakhun dipergunakannya untuk kepentingan pribadi.
Fayakhun mengakui menerima Rp 12 miliar dari Erwin. Menurut dia uang itu merupakan bantuan dari Erwin yang sudah menjadi temannya dari dulu, untuk penunjang karir Fayakhun di Golkar."Saya menerima hanya untuk kepentingan politik."
Simak: Fayakhun Bakal Buka-Bukaan Soal Kasus Suap Satelit Bakamla ...
Tawaran Erwin itu, kata Fayakhun, disampaikannya sebelum proyek satelit dan drone Bakamla dibahas. Namun dalam perjalanan, kata dia, Erwin mengaitkan pemberian Rp12 itu dengan imbalan komitmen dari proyek Bakamla senilai Rp1, 2 triliun, setelah perusahaan Erwin menjadi pemasok pengadaan satelit monitoring dan drone.
Fayakhun Andriadi didakwa menerima uang suap satelit Bakamla sebanyak US$911.480. Dia didakwa menerima uang itu dari Fahmi Darmawansyah, selaku Direktur PT Merial Esa, penggarap proyek ini. Jaksa mendakwa Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.