TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut atau Bakamla Fayakhun Andriadi mengaku menerima uang hanya sebatas untuk kepentingan politik.
Baca: Kasus Bakamla, Fayakhun Terima Rp 12 M Agar Jadi Petinggi Golkar
"Saya menerima hanya untuk kepentingan politik," ujar Fayakhun dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Oktober 2018.
Fayakhun menyebutkan uang tersebut dia terima dari temannya Direktur PT Rodhe And Schwarz, Erwin Arief, senilai Rp 12 miliar. Menurut dia uang tersebut merupakan uang bantuan dari seorang teman.
Saat itu, kata Fayakhun, Erwin menawarkan bantuan uang untuk jenjang karier politiknya. Lalu Fayakhun menyampaikan kepada Erwin bahwa ongkos politik itu mahal. Namun, Fayakhun melanjutkan, Erwin saat itu menyatakan mampu memenuhi berapa ongkos politik yang dibutuhkan. Erwin pun menawarkan Rp 12 miliar.
Menurut Fayakhun karena saat itu Partai Golkar akan melaksanakan musyawarah nasional di Bali pada 2016 dan musyawarah daerah DPD Jakarta, dia pun menerima tawaran dari Erwin.
Setelah itu, Fayakhun mulai menerima sejumlah uang dari Erwin secara bertahap. Dalam penggunaan total yang diterima Rp 12 miliar, Fayakhun menghabiskan Rp 2 miliar untuk kepentingan pribadi. "Rp 2 miliar untuk kepentingan pribadi, Yang Mulia,"ujarnya.
Baca: Sidang Suap Bakamla: Fayakhun Pernah Dikenalkan ke Paman Jokowi
Sedangkan sisanya, kata Fayakhun dibagikan kepada sejumlah kader Partai Golkar, baik tingkat DPP Golkar dan DPD wilayah Jakarta.
Fayakhun menyebutkan untuk uang Rp 2 miliar yang dipakai untuk kepentingan pribadi sudah dia serahkan kepada KPK. Sedangkan sisanya, Fayakhun sudah mencoba untuk meminta kepada pihak-pihak yang menerima.
Namun dalam perjalanannya, kata Fayakhun, Erwin mengaitkan uang pemberian tersebut sebagai imbalan komitmen dalam proyek Bakamla. Hal itu setelah perusahaan Erwin masuk sebagai penyedia drone dan setalit monitoring dari penggarap proyek tersebut, yakni PT Merial Esa.
Dalam perkara ini Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap sebanyak US$ 911.480 dalam proyek Bakamla. Dia didakwa menerima uang itu dari Fahmi Darmawansyah, selaku Direktur PT Merial Esa, penggarap proyek ini. Jaksa mendakwa Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.