Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Ungkap Jejak Dirut PLN Sofyan Basir di Kasus PLTU Riau-1

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengacungkan ibu jari saat meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1 pada Selasa, 7 Agustus 2018. ANTARA
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengacungkan ibu jari saat meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1 pada Selasa, 7 Agustus 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa KPK mengungkap sejumlah pertemuan yang diikuti oleh Direktur Utama Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dengan beberapa tersangka perkara suap proyek pengadaan PLTU Riau-1.

Baca juga: KPK: Satu Saksi Suap PLTU Riau-1 Sebut Keterlibatan Sofyan Basir

Dalam dakwaan yang dibacakan atas pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo di sidang hari ini, Jaksa mengatakan Sofyan pernah mengikuti delapan pertemuan dengan para tersangka suap PLTU Riau-1.

Sofyan menurut Jaksa bertemu dengan bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo Bekas pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pertemuan pertama terjadi di salah satu rumah terpidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto pada 2016. "Eni mengajak Sofyan Basir menemui Setya Novanto di rumahnya," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Ferdinand dalam sidang perkara suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes Kotjo, Kamis, 4 Oktober 2018.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh pejabat PLN lainnya, kata Ronald, Setya Novanto meminta salah satu proyek di PLN yaitu PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir. Namun saat itu Sofyan menjawab jika proyek tersebut sudah ada kandidat, lalu muncul proyek PLTU Riau-1 yang belum ada kandidatnya.

Pertemuan selanjutnya terjadi pada awal 2017, saat itu di kantor pusat PLN, Eni dan Johannes Kotjo menemui Sofyan Basir. Dalam kesempatan itu, Eni memperkenalkan Johannes Kotjo, sambil memberitahu ketertarikan pengusaha itu terhadap proyek PLTU Riau-1.

Saat itu Sofyan Basir mengarahkan Eni Saragih dan Johannes Kotjo untuk berkoordinasi dengan Direktur Perencanaan Strategis PLN, Supangkat Iwan Santoso.

Pertemuan ketiga terjadi pada Juli 2017, saat itu Eni menemui Sofyan Basir di ruang kerjanya, turut hadir dalam pertemuan itu Supangkat. Dalam pertemuan itu Sofyan menjelaskan soal mekanisme pembangunan proyek PLN yang bermitra dengan pihak swasta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masih dalam dakwaan Jaksa KPK, tak berselang lama setelah itu, Sofyan Basir dan Eni Saragih kembali bertemu. Saat itu Sofyan memberitahu Eni bahwa Johannes Kotjo akan mendapatkan proyek PLTU Riau-1 dengan skema penunjukan langsung.

Eni Saragih, Sofyan Basir, dan Johannes Kotjo kembali bertemu pada September 2017. Dalam pertemuan itu, Eni meminta Sofyan Basir membantu Kotjo.

"Sofyan Basir yang saat itu didampingi Supangkat memerintahkan Supangkat untuk mengawasi proses kontrak PLTU Riau-1," kata Ronald. Dua pertemuan berikutnya terjadi pada November 2017 dan Juni 2018.

Baca juga: KPK Selidiki Peran Sofyan Basir dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

Nama Direktur Utama PLN Sofyan Basir muncul dalam kasus ini setelah KPK menggeledah kediamannya pada 15 Juli lalu. Rumah Sofyan digeledah pasca OTT yang melibatkan Eni dan Johannes Kotjo. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan CCTV rumah Sofyan.

KPK pun telah memeriksa sebagai saksi Sofyan sebanyak tiga kali dalam kasus PLTU Riau-1. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan salah satu agenda pemeriksaan adalah mengonfirmasi soal pertemuan pembahasan PLTU Riau-1 yang diketahui oleh Sofyan.

Sofyan Basir beberapa waktu lalu membenarkan pernah terlibat dalam pertemuan pembahasan proyek PLTU Riau-1. Menurut Sofyan dalam pertemuan itu hanya membahas teknis dari proyek tersebut. "Saat itu pembahasan teknis," ujarnya saat ditemui usai pemeriksaan di Gedung KPK.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

28 Oktober 2021

Direktur Perusahaan Listrik Negara, Nur Pamudji. TEMPO/Jaky Rachmansyah
3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

PLN telah berusia 76 tahun, tugas elektrifikasi untuk seluruh pelosok Nusantara menjadi tugas berat. Sayangnya, 3 Dirut PLN terseret kasus korupsi.


Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

30 Agustus 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

Kakim menganggap Samin Tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya yang maju dalam Pilkada Temanggung.


Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

3 Agustus 2021

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Vonis Pinangki ditambah dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Reno Esnir
Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

Di Blok Mapenaling ini Pinangki tinggal bersama delapan warga binaan lainnya.


Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

21 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng, serta mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan disebut dalam dakwaan konglomerat Samin Tan.


KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

21 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan didakwa menyuap Eni Maulani Saragih Rp 5 miliar.


KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.


KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

12 April 2021

Tim penyidik menggelandang pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (tengah) yang menjadi buronan setibanya di gedung KPK, Senin, 5 April 2021. Samin Tan masuk dalam daftar burnonan KPK sejak Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

Salah satu dari ketiga saksi di kasus Samin Tan adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.


KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

6 April 2021

Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto, menunjukkan Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, kepada awak media usai resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan buronan perkara suap, Samin Tan, di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.


Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

6 April 2021

Tim penyidik menggelandang pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (tengah) yang menjadi buronan setibanya di gedung KPK, Senin, 5 April 2021. Samin Tan masuk dalam daftar burnonan KPK sejak Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

KPK meringkus pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan di sebuah kedai kopi di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pukul 15.30 WIB.


6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK setelah ditangkap pada Senin, 5 April 2021. KPK mengalungkan status buron kepada Samin Tan setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Samin tak datang tanpa memberi alasan. TEMPO/Imam Sukamto
6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.