TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa KPK mengungkap sejumlah pertemuan yang diikuti oleh Direktur Utama Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dengan beberapa tersangka perkara suap proyek pengadaan PLTU Riau-1.
Baca juga: KPK: Satu Saksi Suap PLTU Riau-1 Sebut Keterlibatan Sofyan Basir
Dalam dakwaan yang dibacakan atas pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo di sidang hari ini, Jaksa mengatakan Sofyan pernah mengikuti delapan pertemuan dengan para tersangka suap PLTU Riau-1.
Sofyan menurut Jaksa bertemu dengan bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo Bekas pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pertemuan pertama terjadi di salah satu rumah terpidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto pada 2016. "Eni mengajak Sofyan Basir menemui Setya Novanto di rumahnya," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Ferdinand dalam sidang perkara suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes Kotjo, Kamis, 4 Oktober 2018.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh pejabat PLN lainnya, kata Ronald, Setya Novanto meminta salah satu proyek di PLN yaitu PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir. Namun saat itu Sofyan menjawab jika proyek tersebut sudah ada kandidat, lalu muncul proyek PLTU Riau-1 yang belum ada kandidatnya.
Pertemuan selanjutnya terjadi pada awal 2017, saat itu di kantor pusat PLN, Eni dan Johannes Kotjo menemui Sofyan Basir. Dalam kesempatan itu, Eni memperkenalkan Johannes Kotjo, sambil memberitahu ketertarikan pengusaha itu terhadap proyek PLTU Riau-1.
Saat itu Sofyan Basir mengarahkan Eni Saragih dan Johannes Kotjo untuk berkoordinasi dengan Direktur Perencanaan Strategis PLN, Supangkat Iwan Santoso.
Pertemuan ketiga terjadi pada Juli 2017, saat itu Eni menemui Sofyan Basir di ruang kerjanya, turut hadir dalam pertemuan itu Supangkat. Dalam pertemuan itu Sofyan menjelaskan soal mekanisme pembangunan proyek PLN yang bermitra dengan pihak swasta.
Masih dalam dakwaan Jaksa KPK, tak berselang lama setelah itu, Sofyan Basir dan Eni Saragih kembali bertemu. Saat itu Sofyan memberitahu Eni bahwa Johannes Kotjo akan mendapatkan proyek PLTU Riau-1 dengan skema penunjukan langsung.
Eni Saragih, Sofyan Basir, dan Johannes Kotjo kembali bertemu pada September 2017. Dalam pertemuan itu, Eni meminta Sofyan Basir membantu Kotjo.
"Sofyan Basir yang saat itu didampingi Supangkat memerintahkan Supangkat untuk mengawasi proses kontrak PLTU Riau-1," kata Ronald. Dua pertemuan berikutnya terjadi pada November 2017 dan Juni 2018.
Baca juga: KPK Selidiki Peran Sofyan Basir dalam Kasus Suap PLTU Riau-1
Nama Direktur Utama PLN Sofyan Basir muncul dalam kasus ini setelah KPK menggeledah kediamannya pada 15 Juli lalu. Rumah Sofyan digeledah pasca OTT yang melibatkan Eni dan Johannes Kotjo. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan CCTV rumah Sofyan.
KPK pun telah memeriksa sebagai saksi Sofyan sebanyak tiga kali dalam kasus PLTU Riau-1. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan salah satu agenda pemeriksaan adalah mengonfirmasi soal pertemuan pembahasan PLTU Riau-1 yang diketahui oleh Sofyan.
Sofyan Basir beberapa waktu lalu membenarkan pernah terlibat dalam pertemuan pembahasan proyek PLTU Riau-1. Menurut Sofyan dalam pertemuan itu hanya membahas teknis dari proyek tersebut. "Saat itu pembahasan teknis," ujarnya saat ditemui usai pemeriksaan di Gedung KPK.