TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengakui pernah melakukan pertemuan dengan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir.
Baca: Eni Saragih: Ada Pertemuan antara Penyuapnya dengan Dirut PLN
"Hari ini saya diperiksa sebagai tersangka, agenda pemeriksaannya terkait pendalaman soal pertemuan saya dengan Dirut PLN," ujar Eni saat ditemui di KPK, Jumat 31 Agustus 2018.
Eni menyebutkan, ada beberapa kali pertemuan yang dilakukan dengan Sofyan Basir terkait proyek PLTU Riau-1. Selain itu, kata Eni, pertemuan juga dihadiri oleh tersangka lainnya, Johannes Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
Eni enggan menjelaskan lebih lanjut soal pertemuan tersebut, termasuk saat ditanya kahadiran tersangka lainnya, Idrus Marham. Eni pun perlahan menuju mobil tahanan untuk kembali dibawa ke Rutan KPK.
KPK menyatakan akan terus mendalami peran Sofyan dalam kasus ini. KPK akan kembali memeriksa pimpinan perusahaan listrik itu dalam waktu dekat, sebagai saksi untuk Idrus Marham. "Ada sejumlah saksi yang masih akan diperiksa untuk tersangka IM. Ya, tentu termasuk Dirut PLN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah beberapa waktu lalu.
Baca: KPK: Satu Saksi Suap PLTU Riau-1 Sebut Keterlibatan Sofyan Basir
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan Sofyan Basir menjadi tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1. "Ya sejauh ini memang belum cukup alat bukti lah, untuk menghubungkan penerimaan uang itu dengan Dirut PLN," kata dia di Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018.
Meski begitu Alex mengatakan ada satu keterangan saksi yang menyebutkan soal adanya janji tersebut. "Belum cukup alat bukti saya bilang. Apakah ada keterangan? Ya ada keterangan satu orang saksi," kata dia.