TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung kembali menangkap pelaku pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila. Ada enam pelaku yang ditangkap oleh polisi kali ini.
"Tim Satreskrim melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan berhasil menangkap enam orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut," kata Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Irman Sugema di Bandung, Selasa, 2 Oktober 2018.
Baca: Haringga, Rivalitas Suporter, dan Terapi Kejutan Tragedi Heysel
Enam pelaku yang ditangkap yakni A, 21 tahun, S (17), TD (17), AF (16), K (16), dan AAP (15). Mereka ditangkap dari berbagai wilayah di luar Bandung.
Penangkapan terhadap mereka menambah jumlah pelaku pengeroyok Haringga Sirila. Sebelumnya polisi telah menangkap dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka pengeroyokan Haringga hingga tewas.
Baca: Dikunjungi Menpora, Ini Permintaan Keluarga Haringga Sirila
"Para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Ada menendang, menginjak dan memukul korban," kata Irman.
Menurut Irman, saat ini para pelaku yang baru ditangkap sedang menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus. Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan kembali ditangkap. "Kami akan terus kembangkan kasus ini," kata dia.
Baca: Kasus Haringga, Ini Daftar Sanksi Komdis PSSI bagi Persib Bandung