TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi mengatakan pernah memberikan uang Sing$ 500 ribu kepada Setya Novanto. Namun, dia mengatakan uang itu bukan untuk kepentingan Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar.
"Saya serahkan 500 ribu dolar Singapura bukan untuk rapimnas, tapi momentumnya memang dekat rapimnas," kata dia dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 26 September 2018.
Fayakhun mengatakan memberikan uang itu atas inisiatifnya sendiri. Dia mengatakan, Setya selaku Ketua Umum Golkar tidak pernah menyuruhnya memberikan uang. "Kebetulan saya punya uang lebih, saya tahu ketum pusing sudah mau rapimnas," kata dia.
Dalam sidang sebelumnya, staf Fayakhun, Agus Gunawan mengatakan pernah memberikan uang Sing$ 500 ribu kepada keponakan Setya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Namun, Irvanto membantah pernah menerima uang tersebut.
Begitupun Setya Novanto juga membantah menerima uang itu. "Saya sudah dalam keadaan susah begini, saya demi Tuhan," kata dia.
Simak: Kasus Bakamla, Fayakhun Yakin Pernah Serahkan Uang ke Irvanto
Dalam perkara ini Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap sebanyak US$ 911.480 dalam proyek Bakamla. Dia didakwa menerima uang itu dari Fahmi, selaku Direktur PT Merial Esa, penggarap proyek ini. Jaksa mendakwa Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.