Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Dorong Pembentukan UU Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

image-gnews
Bakal calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Waode Nurhayati (kiri) memberi pernyataan pers tentang gugatannya tentang Peraturan KPU mantan napi korupsi dalam diskusi di Media Center DPR, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. TEMPO/Rezki Alvionitasari.
Bakal calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Waode Nurhayati (kiri) memberi pernyataan pers tentang gugatannya tentang Peraturan KPU mantan napi korupsi dalam diskusi di Media Center DPR, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. TEMPO/Rezki Alvionitasari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong pembentukan undang-undang yang melarang bekas napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau caleg untuk mencegah korupsi. “Indonesia butuh regulasi progresif untuk mencegah korupsi hingga jangka panjang,” kata Almas Sjafrina dari Divisi Korupsi Politik ICW, di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa, 25 September 2018.

Menurut Almas, korupsi yang terjadi saat ini tak bisa dipandang sebelah mata. Tren keterlibatan anggota DPR dan DPRD dalam korupsi semakin meningkat.

Baca: Kabulkan Gugatan PKPU, MA: Eks Napi Korupsi ...

Almas juga melihat penurunan kepercayaan publik trehadap parlemen dan partai politik. "Saya melihat sedikit banyak faktor legislator korupsi berpengaruh kepada tingkat kepercayaan."

Dengan aturan yang melarang bekas koruptor menjadi caleg, parlemen dan partai diharapkan bisa membersihkan nama mereka. Alasan lainnya, undang-undang itu penting untuk menghadapi tren partisipasi pemilih yang menurun, meski angkanya masih di atas rata-rata dunia.

Baca: Jokowi Minta Masyarakat Hormati Putusan MA Soal Eks Napi Korupsi ...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Almas mengatakan rendahnya partisipasi pemilih salah satunya dipacu kandidat yang tidak layak dipilih. UU tentang larangan eks narapidana koruptor jadi calon legislatif akan menguatkan komitmen partai politik menyediakan wakil rakyat yang bersih dan berintegritas. Dampaknya, masyarakat bisa semakin percaya dan mau menggunakan hak suara mereka.

ICW menyatakan mantan napi korupsi tetap berpotensi mengulangi kejahatan yang sama. Almas menceritakan seorang anggota DPRD Surabaya pernah ditahan lantaran korupsi. Setelah bebas, dia kembali maju dan terpilih menjadi wakil rakyat di DPRD Provinsi Jawa Timur. Pejabat itu lalu kembali ditangkap karena korupsi lagi.

Simak: Kata KPK Soal Putusan MA Bolehkan Eks Napi ...

Efek jera dari pidana korupsi belum signifikan lantaran hukuman kurungan yang diberikan masih rendah. Rata-rata hukuman yang diberikan sekitar dua tahun tiga bulan. "Belum lagi ada masalah lain seperti fasilitas mewah di lapas dan terbukanya peluang jadi pejabat publik lagi. Jadi efek jera belum terlihat signifikan."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

6 hari lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

13 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

16 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

17 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

21 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

21 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

22 hari lalu

Tersangka eks Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.


Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

23 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT


ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

23 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.