TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong pembentukan undang-undang yang melarang bekas napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau caleg untuk mencegah korupsi. “Indonesia butuh regulasi progresif untuk mencegah korupsi hingga jangka panjang,” kata Almas Sjafrina dari Divisi Korupsi Politik ICW, di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa, 25 September 2018.
Menurut Almas, korupsi yang terjadi saat ini tak bisa dipandang sebelah mata. Tren keterlibatan anggota DPR dan DPRD dalam korupsi semakin meningkat.
Baca: Kabulkan Gugatan PKPU, MA: Eks Napi Korupsi ...
Almas juga melihat penurunan kepercayaan publik trehadap parlemen dan partai politik. "Saya melihat sedikit banyak faktor legislator korupsi berpengaruh kepada tingkat kepercayaan."
Dengan aturan yang melarang bekas koruptor menjadi caleg, parlemen dan partai diharapkan bisa membersihkan nama mereka. Alasan lainnya, undang-undang itu penting untuk menghadapi tren partisipasi pemilih yang menurun, meski angkanya masih di atas rata-rata dunia.
Baca: Jokowi Minta Masyarakat Hormati Putusan MA Soal Eks Napi Korupsi ...
Almas mengatakan rendahnya partisipasi pemilih salah satunya dipacu kandidat yang tidak layak dipilih. UU tentang larangan eks narapidana koruptor jadi calon legislatif akan menguatkan komitmen partai politik menyediakan wakil rakyat yang bersih dan berintegritas. Dampaknya, masyarakat bisa semakin percaya dan mau menggunakan hak suara mereka.
ICW menyatakan mantan napi korupsi tetap berpotensi mengulangi kejahatan yang sama. Almas menceritakan seorang anggota DPRD Surabaya pernah ditahan lantaran korupsi. Setelah bebas, dia kembali maju dan terpilih menjadi wakil rakyat di DPRD Provinsi Jawa Timur. Pejabat itu lalu kembali ditangkap karena korupsi lagi.
Simak: Kata KPK Soal Putusan MA Bolehkan Eks Napi ...
Efek jera dari pidana korupsi belum signifikan lantaran hukuman kurungan yang diberikan masih rendah. Rata-rata hukuman yang diberikan sekitar dua tahun tiga bulan. "Belum lagi ada masalah lain seperti fasilitas mewah di lapas dan terbukanya peluang jadi pejabat publik lagi. Jadi efek jera belum terlihat signifikan."