Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan MA Soal Caleg Eks Napi Korupsi Dinilai Cacat Formil

image-gnews
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) mengumumkan hasil verifikasi berkas pendaftaran bakal caleg untuk DPR RI di Hotel Borobudur, Jakarta, 21 Juli 2018. Tempo / Friski Riana
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) mengumumkan hasil verifikasi berkas pendaftaran bakal caleg untuk DPR RI di Hotel Borobudur, Jakarta, 21 Juli 2018. Tempo / Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai caleg, cacat secara formil dan materiil. Menurut dia, putusan itu seharusnya batal demi hukum.

"Putusan MA itu seharusnya batal demi hukum," kata Bayu di PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Ia menjelaskan pasal-pasal yang bertentangan dengan pelaksanaan putusan MA tersebut.

Baca: Putusan MA Soal Caleg Eks Napi Korupsi Dinilai Melanggar UU MK

Bayu mengatakan cacat formil putusan itu disebabkan oleh sifat sidang. Dia merujuk pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ayat 1 dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.

Kemudian seperti ditulis dalam ayat 2, putusan pengadilan akan sah apabila diucapkan dalam sidang terbuka. Jika tak memenuhi kedua syarat tersebut, ayat 3 pasal tersebut menyatakan bahwa putusan yang diambil batal demi hukum. Sementara putusan gugatan PKPU ini dilakukan secara tertutup.

Putusan kemudian diumumkan oleh Juru bicara MA Suhadi kepada awak media. Berkas putusan sulit ditemukan beberapa hari setelah putusan.

Baca: Ini 38 Nama Eks Napi Korupsi yang Menjadi Caleg 2019

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cacat formil yang dicatat Bayu tak hanya itu saja. Dia merujuk pada Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) juncto putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017. Kedua beleid itu mengatur pengujian aturan perundang-undangan yang dilakukan MA wajib dihentikan jika UU yang menjadi dasar pengujian sedang diuji di MK.

Bayu menuturkan MA seharusnya menunda pengujian PKPU tentang eks narapidana koruptor. Dasar beleid itu yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sedang diuji materi di MK.

Secara materiil, putusan MA dianggap cacat karena hakim tidak mempertimbangkan pembuatan pakta integritas. Hakim menyatakan tak ada aturan soal pakta integritas dalam UU Pemilu. Namun Bayu mengingatkan, pakta tersebut dibuat oleh lembaga negara independen yang memiliki sifat seperti legislatif. "KPU bisa membentu peraturan perundang-undangan sebagai atribusi," ujarnya. Aturan atribusi dapat dibuat jika dirasa perlu dan selama UU belum mengaturnya.

Hakim juga menyatakan pakta integritas membatasi hak politik seseorang. Bayu menilai perjanjian tersebut dibentuk atas kesepakatan peserta pemilu hingga penyelenggara. Dalam kontesk tersebut, kata Bayu, hakim agung wajib mengikuti dan memahami nilai hukum sebelum memutus. "Hakim justru melanggar sikap professional dan kode etik," ujarnya.

Baca: Perludem Usul KPU Tandai Caleg Eks Napi Korupsi di Surat Suara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

5 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di rumah duka ibu mertua di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 20 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

Hasto mengatakan partainya akan pasang badan guna memperjuangkan para caleg kritis PDIP untuk tetap masuk menduduki kursi parlemen.


PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

6 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di rumah duka ibu mertua di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 20 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tidak akan tinggal diam untuk membela caleg yang kehilangan suara dalam Pileg 2024.


PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

6 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

PSI belum mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen di Pileg 2024.


MK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg

7 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis siang, 21 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg

MK mengungkapkan belum ada caleg dan parpol yang mendaftarkan sengketa hasil Pileg.


Caleg PDIP Ikhlas Batal Dilantik jadi Legislator karena Ungguli Suara Ganjar-Mahfud

7 hari lalu

Said Abdullah memulai karier menjadi anggota DPR/MPR RI pada periode 2004-2009 dan berlanjut hingga periode 2009-2014 serta periode 2019-2024. Politisi PDIP ini juga pernah menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu. Dok. DPR
Caleg PDIP Ikhlas Batal Dilantik jadi Legislator karena Ungguli Suara Ganjar-Mahfud

PDIP menerbitkan intruksi pembatalan pelantikan calon legislator yang gagal memenangkan Ganjar-Mahfud di wilayahnya.


Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

8 hari lalu

Calon Legeslatif DPR RI dapil Jakarta II Once Mekel menyalakan lilin saat mendeklarasikan mendukung pasangan Ganjar-Mahfud di Gedung Joang, Menteng, Jakarta, Jumat, 15 Desember 2023. Dalam keteranganya, GMKI akan mempersiapkan para pemuda kristen di 116 titik se-Indonesia akan memenangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

Penyanyi Once Mekel, berhasil lolos ke DPR RI melalui Dapil DKI Jakarta II mengalahkan caleg petahana seperti Masinton Pasaribu dan Eriko Sotarduga.


Sederet Caleg Petahana Gagal Lolos Senayan: Lodewijk F Paulus hingga Masinton Pasaribu

8 hari lalu

Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus  komentaro ihwal upaya Golkar ajak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa masuk TKN Prabowo-Gibran, Selasa, 31 Oktober 2023 di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat. TEMPO/Tika Ayu
Sederet Caleg Petahana Gagal Lolos Senayan: Lodewijk F Paulus hingga Masinton Pasaribu

Sejumlah caleg petahana diprediksi gagal mempertahankan kursinya dalam pemilihan legislatif 2024. Berikut ini di antaranya


Kata KPK soal Dugaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terima Kue Ulang Tahun dari Caleg PSI

8 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
Kata KPK soal Dugaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terima Kue Ulang Tahun dari Caleg PSI

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga menerima kue ulang tahun dari caleg PSI menuai respons dari KPK. Begini kata KPK.


Ali Mochtar Ngabalin Balik ke KSP setelah Gagal jadi Anggota DPR

9 hari lalu

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, saat memberikan keterangan bakal menerima demonstran dari PA 212 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ali Mochtar Ngabalin Balik ke KSP setelah Gagal jadi Anggota DPR

Ngabalin maju di daerah pemilihan (dapil) Buton, Sulawesi Tenggara sebagai caleg Partai Golkar.


Dua Caleg Dikabarkan Tak Akan Dilantik, Massa PDIP Sukoharjo Geruduk Kantor KPU

9 hari lalu

Massa dari PDIP di Kabupaten Sukoharjo mendatangi kantor KPU Sukoharjo untuk mempertanyakan nasib dua caleg PDIP yang dikabarkan tidak akan dilantik menjadi anggota DPRD setempat, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Dua Caleg Dikabarkan Tak Akan Dilantik, Massa PDIP Sukoharjo Geruduk Kantor KPU

Seribuan kader PDIP mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Mereka berunjuk rasa menuntut keadilan bagi dua caleg PDIP yang menurut kabar tidak akan dilantik.