TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mendesak Badan Reserse Kriminal Mabes Polri agar bekerja efektif mengungkap dalang pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Sebab, kata dia, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pun telah menyampaikan instruksi ini kepada Kepala Bareskrim yang baru, Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto.
"Perintah Pak Tito harus kita apresiasi, tapi harus diefektifkan, kalau enggak kasus ini enggak akan jadi apa-apa," kata Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat, 7 September 2018.
Baca: Bahas Penuntasan Kasus Munir, Suciwati Minta Bertemu Kabareskrim
Menurut Anam, instruksi Tito yang disampaikan kepada Kabareskrim pada 30 Agustus itu menjadi penting pada momentum 14 tahun meninggalnya Munir yang jatuh pada hari ini. Apalagi menurut dia, kepolisian pun mengantongi banyak bukti untuk mengungkap siapa dalang pembunuhan Munir.
Aktivis HAM Munir Said Thalib meninggal karena diracun dalam penerbangannya dari Jakarta menuju Amsterdam pada 7 September 2004. Otopsi kepolisian Belanda menemukan bahwa Munir meninggal akibat racun arsenik.
Kepolisian kemudian menetapkan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai tersangka. Pengadilan menetapkan Pollycarpus bersalah sebagai pelaku pembunuhan dan memvonisnya 14 tahun penjara pada Desember 2005.
Baca: Komnas HAM Minta 7 September Jadi Hari Perlindungan Pembela HAM
Terpidana lainnya dalam kasus ini ialah Direktur Utama Garuda Indonesia ketika itu, Indra Setiawan. Indra divonis penjara 1 tahun karena memberikan izin kepada Pollycarpus untuk terbang pada hari itu. Terlebih, Polly diberi kesempatan bertugas di bagian keselamatan penerbangan yang memungkinkannya membunuh Munir.
Namun, hingga kini kepolisian belum menangkap siapa dalang dari pembunuhan itu. Kepolisian sempat menetapkan Muchdi Pr sebagai tersangka. Muchdi ketika itu berpangkat Mayor Jenderal dan menjabat sebagai Deputi V/Penggalangan dan Propaganda Badan Intelijen Negara (BIN). Persidangan menungkap bahwa Pollycarpus dan Muchdi beberapa kali berkomunikasi melalui telepon. Namun, belakangan pengadilan memutuskan Muchdi bebas murni dari semua tuduhan.
Baca: 14 Tahun Kasus Munir, Dokumen TPF Hilang hingga Pollycarpus Bebas
Anam mengatakan ada satu bukti penting yang belum diungkap ke pengadilan ketika itu, yakni rekaman suara antara Muchdi dan Pollycarpus. Ia mendengar informasi adanya bukti tersebut dari Kabareskrim saat itu, Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Direktur Prapenuntutan pada Jampidum Kejaksaan Agung Suroso. "Fakta-fakta tersebut yang sebetulnya menjadi modalitas untuk menelusuri siapa dalang di balik pembunuhan Munir," kata dia.
Karena itu, Anam menganggap kepolisian tak akan kesulitan mengungkap dalang pembunuhan Munir. "Tinggal buka brankas, pelajari kembali, kasus ini gerak," ujarnya.