TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 7 September sebagai hari perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia. Hal ini disampaikan Anam terkait momentum 14 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib yang jatuh pada hari ini.
Alasannya, kata Anam, peristiwa meninggalnya Munir karena dibunuh merupakan ancaman bagi setiap pembela HAM. "Oleh karenanya, ada baiknya Pak Jokowi memikirkan perlindungan ini, salah satu bentuk simbolisasinya adalah menjadikan 7 September sebagai hari perlindungan pembela HAM di Indonesia," kata Anam di kantor Komnas HAM, Jumat, 7 September 2018.
Baca: 14 Tahun Kasus Munir, Dokumen TPF Hilang hingga Pollycarpus Bebas
Aktivis HAM Munir Said Thalib meninggal dalam penerbangan Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004 akibat dibunuh. Otopsi kepolisian Belanda menemukan Munir meninggal lantaran racun arsenik.
Setelah penyelidikan, kepolisian menetapkan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai tersangka. Pada Desember 2005, pengadilan memutus Pollycarpus bersalah dan menghukumnya 14 tahun penjara.
Pengadilan juga menghukum Direktur Utama Garuda Indonesia ketika itu, Indra Setiawan. Indra divonis penjara 1 tahun karena memberikan izin kepada Pollycarpus untuk terbang pada hari itu. Terlebih, Polly diberi kesempatan bertugas di bagian keselamatan penerbangan yang memungkinkannya membunuh Munir.
Baca: Kasus Munir, Polri Diminta Buka Rekaman Suara Pollycarpus-Muchdi
Namun, hingga kini kepolisian belum menangkap siapa dalang dari pembunuhan itu. Kepolisian sempat menetapkan Muchdi Pr sebagai tersangka. Muchdi ketika itu berpangkat Mayor Jenderal dan menjabat sebagai Deputi V/Penggalangan dan Propaganda Badan Intelijen Negara (BIN).
Persidangan menungkap bahwa Pollycarpus dan Muchdi beberapa kali berkomunikasi melalui telepon. Namun, belakangan pengadilan memutuskan Muchdi bebas murni dari semua tuduhan.
Pada 31 Agustus lalu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian meminta Kepala Badan Reserse Kriminal Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto untuk memeriksa kembali kasus tersebut. Menurut Anam, instruksi ini merupakan kabar baik yang harus dikerjakan dengan efektif.
Di sisi lain, Anam menilai penetapan 7 September sebagai hari perlindungan pembela HAM adalah tindakan paling minimal yang bisa dilakukan Presiden Jokowi. "Paling tidak itulah komitmen paling rendah dalam konteks kasus Munir, sehingga apa yang dialami oleh Cak Munir tidak dialami oleh kita semua sampai kapan pun di negeri ini," kata Anam.
Baca: Kapolri Tito Bakal Minta Kabareskrim Periksa Lagi Kasus Munir