Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditangkap KPK, Begini Perjalanan Karier Gubernur Irwandi Yusuf

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, 13 Februari 2018. TEMPO/Friski Riana
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, 13 Februari 2018. TEMPO/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bukan orang baru di dunia politik Indonesia. Irwandi saat ini menjabat Gubernur Aceh hingga periode 2022. Ia terpilih dalam Pemilihan Gubernur Aceh pada 2017.

Sebelumnya Irwandi Irwandi juga pernah menjabat sebagai Gubernur Aceh pada periode 2007-2012. Ia sempat ikut kembali dalam pemilihan gubernur pada 2012, namun kalah. Pada Pilgub Aceh 2017, Irwandi yang berpasangan dengan Nova Iriansyah memenangkan pemilu dengan perolehan 898.710 suara.

Baca juga: Hampir Kecelakaan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf: Alhamdulillah...

Irwandi antara lain didukung oleh Partai Nasional Aceh (PNA), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PNA merupakan partai yang didirikan oleh Irwandi. Di sana dia menjabat sebagai ketua umum.

Irwandi Yusuf dikenal sebagai salah satu pentolan Gerakan Aceh Merdeka atau GAM. Dia menjabat sebagai Staf Khusus Komando Pusat Tentara GAM pada tahun 1998 hingga 2001.

Keterlibatan Irwandi di GAM membuatnya di tangkap oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2003. Ia pun divonis 9 tahun penjara dalam kasus makar.

Bencana Tsunami 26 Desember 2004 di Aceh membuatnya berhasil lolos dari penjara Keudah, Banda Aceh. Ia lari ke Swedia menyusul pemimpin GAM, Hasan di Tiro.

Di sana, lelaki kelahiran Bireun, 2 Agustus 1960 ini diberikan tugas oleh petinggi GAM di Swedia untuk menjadi koordinator juru runding GAM. Pentas pertamanya sebagai juru runding terjadi saat rapat pertama Aceh Monitoring Mission 2001-2002.

Irwandi kembali setelah perjanjian damai Helsinki antara pemerintah Indonesia dan GAM pada 15 Agustus 2005.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam riwayat pendidikan, Irwandi bergelar dokter hewan dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Dia meraih gelar itu pada tahun 1987. Setelah sempat menjadi dosen, Irwandi kemudian kuliah lagi di College of Veterinary Medicine, Oregon State University.

Selain itu, Irwandi juga merupakan pendiri lembaga swadaya flora dan fauna internasional di tahun 1999–2001. Dia juga sempat bekerja di Palang Merah Internasional (ICRC) tahun 2000.

Baca juga: Acara Marathon Sabang, Gubernur Aceh Irwandi: Boleh Tanpa Jilbab

Sebagai orang yang pernah menjadi pendiri lembaga swadaya lingkungan hidup Irwandi Yusuf sempat disorot saat menerbitkan izin usaha perkebunan seluas 1.605 hektare di hutan gambut Rawa Tripa untuk PT Kallista Alam. PT Kallista merupakan salah satu perusahaan yang paling aktif menggarap kawasan Rawa Tripa setelah Aceh memasuki masa damai pada 2005.

Padahal, beberapa bulan sebelum Irwandi meneken izin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011, yang kemudian dikenal sebagai "Inpres Moratorium". Lewat instruksi tertanggal 20 Mei 2011 itu, Presiden meminta semua menteri dan lembaga terkait menghentikan sementara pemberian izin pembukaan lahan hutan gambut.

Saat itu Irwandi mengaku pernah berkali-kali menolak permohonan izin Kallista. Alasannya, dia tahu lahan yang diminta Kallista berada di Kawasan Ekosistem Leuser. Irwandi meneken izin setelah mendapat rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk Bupati Nagan Raya, Dinas Kehutanan, dan Kepolisian Daerah Aceh.

Karena itu, dari sisi hukum, Irwandi Yusuf yakin izin untuk PT Kallista tak bermasalah. Hanya, "Secara pribadi, saya lebih suka bila izin itu dicabut lagi," kata dia seperti dikutip mingguan Modus Aceh edisi 10 Juni 2012. "Soalnya, waktu itu saya melawan hati nurani sendiri."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.


Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

2 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

2 jam lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Mardani H Maming, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.


Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

4 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.


Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

5 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.


Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

5 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?


KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

5 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.


Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

8 jam lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

17 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

1 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.