TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Indra Baskoro dalam kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Baca juga: Soal Hubungannya dengan Irwandi Yusuf, Begini Kata Steffy Burase
“Diagendakan pemeriksaan Indra baskoro sebagai saksi untuk IY,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 8 Agustus 2018.
Ini merupakan pertama kali pejabat Kemendagri diperiksa KPK dalam kasus ini. Dalam pusaran DOKA, kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu bertugas mengawasi penggunaan dana otsus Aceh yang mencapai Rp 8 triliun.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Irwandi Yusuf dan dua orang lainnya dari pihak swasta, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka penerima suap. Sementara, Bupati Bener Meriah Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menyangka Ahmadi memberikan uang suap dengan total Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek yang bersumber dari dana otsus Aceh tahun anggaran 2018. Uang itu diduga sebagian dari jatah 8 persen untuk pejabat pemerintah Aceh dalam setiap proyek yang dibiayai dana otsus.
Baca juga: Diperiksa KPK 12 Jam, Steffy Burase Dicecar 40 Pertanyaan
Terungkapnya kasus suap Irwandi Yusuf ini bermula dari oeprasi tangkap tangan yang digelar KPK di Aceh pada 3 Juli 2018. Dalam operasi itu, KPK menyita uang tunai dan bukti transfer senilai Rp 500 juta.