TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Malang Sutiaji membentuk satuan tugas (Satgas) untuk melayani percepatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Malang. Satgas terdiri dari bagian hukum, bagian pemerintahan dan partai politik.
Baca juga: Daftar 22 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap KPK
"Satgas sekorupa juga dibentuk Gubernur Jawa Timur," kata Sutiaji usai bertemu pimpinan partai politik di Balai Kota Malang, Rabu 5 September 2018.
Satgas akan melayani segala bentuk administrasi yang dibutuhkan untuk proses PAW anggota DPRD Kota Malang. Termasuk melibatkan polisi untuk mengurus SKCK, BNN untuk surat bebas narkoba dan dengan Pegadilan Negeri Malang untuk penetapan pengadilan.
"Pimpinan partai ambil sikap cepat, ada mekanisme partai untuk menyegerakan PAW," ujarnya. Partai sepakat, katanya, mempercepat PAW karena kondisi darurat. Tanpa PAW, kata dia, DPRD Kota Malang tak bisa mengambil keputusan untuk legislasi, penganggaran dan pengawasan.
"Agar agenda dewan kembali berjalan. Jangan sampai layanan publik terganggu," kata Sutiaji.
Baca juga: KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka
Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional Kota Malang Dito Arief menyebut ada tiga kadernya yang ditetapkan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia optimistis segala kebutuhan administrasi selesai cepat. "Optimis senin selesai," katanya.
Ia juga optimistis ketiga anggota DPRD Kota Malang itu tak bakal menggugat partai. Karena saat ini dalam kondisi darurat dan merupakan kejadian luar biasa. "Mereka diberhentikan secara hormat," katanya.