TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Malang periode 2014-2019.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 September 2018.
Baca: 15 Anggota DPRD Malang Kembalikan Uang Suap ke KPK
Adapun 22 tersangka itu adalah Arief Hermanto dari Fraksi PDIP, Teguh Mulyono dari Fraksi PDIP, Mulyanto dari Fraksi PKB, Choeroel Anwar dari Fraksi Partai Golkar, Suparno Hadiwibowo dari Fraksi Partai Gerindra, Imam Ghozali dari Fraksi Hanura, Mohammad Fadli dari Fraksi Partai Nasdem, Asia Iriani dari Fraksi PPP, Indra Tjahyono dari Fraksi Partai Demokrat.
Selanjutnya Een Ambarsari dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Triyoso dari Fraksi PKS, Diana Yanti dari Fraksi PDIP, Sugiarto dari Fraksi PKS, Afdhal Fauza dari Fraksi Partai Hanura, Syamsul Fajrih dari Fraksi PPP, Hadi Susanto dari Fraksi PDIP, Erni Farida dari Fraksi PDIP, Soni Yudiarto dari Fraksi Partai Demokrat, Harun Prasojo dari Fraksi PAN, Teguh Puji Wahyono dari Fraksi Partai Gerindra, Choirul Amri dari Fraksi PKS, dan Ribut Haryanto dari Fraksi Partai Golkar.
Baca: Ditahan KPK, Anggota DPRD Malang Sahrawi: Ini Perbuatan Zalim
Basaria mengatakan sebanyak 22 anggota DPRD itu diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015 dari Mochamad Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018. Mereka juga melakukan dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD.
Menurut Basaria, penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik. Para tersangka itu diduga menerima fee masing-masing antara Rp 12,5 sampai Rp 50 juta dari dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang.
Atas perbuatannya tersebut, 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Baca: KPK Perpanjang Lagi Penahanan 12 Anggota DPRD Malang
Penetapan tersangka terhadap 22 anggota DPRD Malang ini, kata Basaria, merupakan tahap ketiga dalam penyidikan kasus suap ini. "Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata dia.
Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono. Arief diduga menerima suap sejumlah Rp 700 juta dari Jarot untuk memuluskan pembahasan APBDP Kota Malang. Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang Mochamad Anton dan 18 anggota DPRD Malang periode 2014-2019.