TEMPO.CO, Jakarta-Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra, menganggap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membuktikan kesalahan kliennya dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut dia, jaksa hanya mengulang yang tertera dalam dakwaan saat membacakan tuntutan Syafruddin.
"Hal prinsipiil yang tidak diungkapkan oleh JPU dalam tuntutan adalah kapan tindak pidana itu terjadi dan seluruh saksi yang hadir di sidang mengatakan kerugian negara terjadi pada 2007," kata dia usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 3 September 2018.
Baca: Kasus BLBI, Mantan Kepala BPPN Dituntut 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa menuntut Syafruddin hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut jaksa Syafruddin terbukti merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Syafruddin juga dianggap memperkaya Sjamsul lewat penerbitan SKL tersebut.
Jaksa menyatakan Syafruddin sebenarnya tahu Sjamsul melakukan misinterpretasi terhadap piutang petambak senilai Rp 4,8 triliun itu. Piutang tersebut menjadi salah satu aset BDNI yang diserahkan Sjamsul untuk membayar BLBI. Namun, Syafruddin tak melaporkannya dan menganggap piutang tersebut sebagai kredit lancar.
Simak: Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung Persoalkan Audit BPK
Tapi, menurut Yusril, kliennya telah menyerahkan seluruh tanggung jawab selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004. Termasuk penyerahan hak tagih Rp 4,8 triliun piutang petambak. "Setelah menyerahkan itu, berarti tanggung jawab SAT selesai," kata dia.
Menurut Yusril jaksa juga gagal menjelaskan soal perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Yusril menuturkan sejak 2010, UU Tipikor mensyaratkan harus ada kerugian negara yang konkret dalam tindak pidana korupsi. Sebelumnya, menurut dia tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sudah bisa dijerat dengan UU Tipikor.
Lihat: Kesaksian Eks Mensesneg Soal Penghapusan Utang Sjamsul Nursalim
Yusril berujar tindak pidana yang menjerat kliennya terjadi pada 2007 dan baru dituntut pada 2018. Namun, jaksa tidak menjelaskan aturan mana yang dikenakan pada Syafruddin. "Apabila terjadi perubahan hukum ketika peristiwa terjadi maka yang digunakan adalah aturan paling menguntungkan terdakwa," kata dia.
Menurut Yusril Ihza, keputusan Syafruddin juga sudah sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 8 Tahun 2002 yang diteken mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Dalam Inpres itu, kata dia, presiden setuju memberikan SKL bagi obligor BLBI yang sudah membayar hutangnya. "Aturan itu dilaksanakan oleh SAT," kata dia.