Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusril Ihza: Jaksa Gagal Ungkap Kesalahan Syafruddin Temenggung

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung usai persidangan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 31 Mei 2018 TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ ,
Terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung usai persidangan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 31 Mei 2018 TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ ,
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra, menganggap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membuktikan kesalahan kliennya dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut dia, jaksa hanya mengulang yang tertera dalam dakwaan saat membacakan tuntutan Syafruddin.

"Hal prinsipiil yang tidak diungkapkan oleh JPU dalam tuntutan adalah kapan tindak pidana itu terjadi dan seluruh saksi yang hadir di sidang mengatakan kerugian negara terjadi pada 2007," kata dia usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 3 September 2018.

Baca: Kasus BLBI, Mantan Kepala BPPN Dituntut 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa menuntut Syafruddin hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut jaksa Syafruddin terbukti merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Syafruddin juga dianggap memperkaya Sjamsul lewat penerbitan SKL tersebut.

Jaksa menyatakan Syafruddin sebenarnya tahu Sjamsul melakukan misinterpretasi terhadap piutang petambak senilai Rp 4,8 triliun itu. Piutang tersebut menjadi salah satu aset BDNI yang diserahkan Sjamsul untuk membayar BLBI. Namun, Syafruddin tak melaporkannya dan menganggap piutang tersebut sebagai kredit lancar.

Simak: Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung Persoalkan Audit BPK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi, menurut Yusril, kliennya telah menyerahkan seluruh tanggung jawab selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004. Termasuk penyerahan hak tagih Rp 4,8 triliun piutang petambak. "Setelah menyerahkan itu, berarti tanggung jawab SAT selesai," kata dia.

Menurut Yusril jaksa juga gagal menjelaskan soal perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Yusril menuturkan sejak 2010, UU Tipikor mensyaratkan harus ada kerugian negara yang konkret dalam tindak pidana korupsi. Sebelumnya, menurut dia tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sudah bisa dijerat dengan UU Tipikor.

Lihat: Kesaksian Eks Mensesneg Soal Penghapusan Utang Sjamsul Nursalim

Yusril berujar tindak pidana yang menjerat kliennya terjadi pada 2007 dan baru dituntut pada 2018. Namun, jaksa tidak menjelaskan aturan mana yang dikenakan pada Syafruddin. "Apabila terjadi perubahan hukum ketika peristiwa terjadi maka yang digunakan adalah aturan paling menguntungkan terdakwa," kata dia.

Menurut Yusril Ihza, keputusan Syafruddin juga sudah sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 8 Tahun 2002 yang diteken mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Dalam Inpres itu, kata dia, presiden setuju memberikan SKL bagi obligor BLBI yang sudah membayar hutangnya. "Aturan itu dilaksanakan oleh SAT," kata dia.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

4 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

Ketua Tim Pembela kubu Prabowo-Gibran Yusril Ihza menyebut bukti yang kurang substantif tidak bisa menjadi dasar untuk mengubah jalannya demokrasi.


Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

10 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Megawati menyerahkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

10 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini sekitar pukul 13.00.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Yusril Sempat Bilang Putusan 90 Cacat Hukum

24 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (tiga dari kiri), saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Yusril Sempat Bilang Putusan 90 Cacat Hukum

"Kata-kata yang mengatakan 'andaikan saya Gibran saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis," kata Yusril dalam sidang tersebut.


Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

31 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

31 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.


Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza, Hakim MK Aswanto Pernah Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Artinya

35 hari lalu

Petugas kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019. TEMPO/Subekti.
Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza, Hakim MK Aswanto Pernah Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Artinya

Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza pernah sebut MK jangan menjadi mahkamah kalkulator dalam penanganan PHPU Pemilu. Ini maksudnya.


Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

37 hari lalu

Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kelima kiri) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kelima kiri) bergandengan tangan dengan sejumlah ketua umum parpol Koalisi Indonesia Maju (kiri ke kanan) Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat deklarasi sebagai capres dan cawapres sebelum melakukan pendaftaran menuju Gedung KPU di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa/tom.
Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

Yusril Ihza bakal didukung 35 pengacara dalam sengketa Pemilu, di antaranya adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Fahri Bachmid.


Soal Gugatan Pemilu Ke MK, Yusril Ingatkan Ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

39 hari lalu

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjawa pertayaan awak media saat akan menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Gugatan Pemilu Ke MK, Yusril Ingatkan Ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Mengenai permohonan PHPU ke MK, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Terkini Bisnis: Profil Kilang Pertamina Internasional Penampung Komisaris Prabu Revolusi, Dulu Jokowi Tak Setuju BLT kini Jadi Andalan

25 Februari 2024

Kilang Pertamina Internasional. Dok. PT KPI
Terkini Bisnis: Profil Kilang Pertamina Internasional Penampung Komisaris Prabu Revolusi, Dulu Jokowi Tak Setuju BLT kini Jadi Andalan

PT Kilang Pertamina Internasional adalah anak usaha Pertamina tempat Prabu Revolusi diangkat jadi komisaris. Jokowi kini andalkan BLT dan Bansos.