TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, mempermasalahkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menjadi dasar dakwaan jaksa dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Syafruddin menganggap hasil audit BPK berubah-ubah dan tidak bisa dijadikan dasar dakwaan.
Hasil pemeriksaan BPK yang dipersoalkan adalah laporan audit pada 2002 dan 2006, serta audit investigasi BPK pada 2017. "Audit investigasi BPK tahun 2017 yang menemukan kerugian negara tidaklah secara otomatis dapat membatalkan atau meniadakan hasil audit BPK sebelumnya," kata penasihat hukum Syafruddin, Ahmad Yani, dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Mei 2018.
Baca: Tumpukan Uang Pengganti Samadikun, Terpidana Kasus BLBI...
Jaksa mendakwa Syafruddin merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI. Syafruddin, kata jaksa, memperkaya pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, melalui penerbitan SKL untuk bank itu.
Jaksa mendakwa Syafruddin menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Jumlah piutang sebesar Rp 4,8 triliun itu sebelumnya menjadi salah satu aset milik BDNI yang disita untuk membayar pinjaman dari BLBI.
Syafruddin juga didakwa telah menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham. Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim telah melakukan misinterpretasi atas piutang itu. Kesalahan yang dilakukan Sjamsul membuat seolah-olah piutang itu sebagai kredit lancar. Jaksa mendasarkan dakwaan pada laporan audit investigasi BPK tahun 2017.
Baca: Tersangka Kasus BLBI Akan Segera Diadili
Namun Yani mengatakan laporan BPK tahun 2002 telah menyatakan perikatan perdata Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) telah final dan closing. Sedangkan menurut audit BPK tahun 2006, BPK menyatakan penyelesaian kasus BDNI semuanya telah sesuai dengan
Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) dan kebijakan-kebijakan pemerintah.
"Hasil pemeriksaan BPK tahun 2002 itu telah menjadi dasar kebijakan BPPN untuk menerbitkan SKL kepada pemegang saham BDNI," katanya.
Baca: Kasus BLBI, Hakim Tolak Praperadilan...
Menurut Ahmad Yani, audit BPK tahun 2006 kemudian menilai bahwa pemberian SKL layak diberikan karena pemegang saham sudah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA dan perubahan-perubahan. Juga telah sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.
Karena itu, menurut Yani, hasil audit BPK tidaklah berlaku surut, apalagi jika hasil audit BPK telah dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan atau suatu tindakan. "Lebih-lebih jika kebijakan dan tindakan itu kemudian oleh audit BPK berikutnya telah dinyatakan sesuai."
Untuk kasus BLBI dengan tersangka Syafruddin ini, KPK telah memeriksa 69 orang dari berbagai unsur.