TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan yang dilayangkan oleh capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam pembacaan putusan MK yang dilaksanakan di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta pada Senin 22 April 2024 pukul 09.00 WIB. Apa kata Yusril Ihza Mahendra?
Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dikutip dari Antara, dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Melansir unggahan video Intagran Pribadinya, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra membenarkan prediksinya soal putusan MK karena melihat fakta dan bukti yang disajikan di sidang MK tidak ada yang mendukung pemohon kubu Anies Baswedan ataupun Ganjar Pranowo. Ia hadir Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK
"Fakta persidangan, jawaban dan tanggapan pihak terkait baik itu Bawaslu dan dari saksi-saksi yang dihadirkan sama sekali tidak memberikan arah kemenangan atau arah untuk dikabulkan pada pemohon," kata Yusril.
Ia juga mengatakan bahwa di Indonesia, hukum bisa dilaksanakan apabila pihak yang menuduh mampu membuktikan tuduhannya. Jika pihak pemohon atau tim dari Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menuduh pihak Prabowo Subianto melakukan kecurangan maka harus dibuktikan di sidang MK.
Meski demikian, ia menilai selama persidangan berlangsung di MK, fakta yang dihadirkan tidak ada yang mendukung tuduhan tersebut. Ia mencontohkan ketika ada orang yang menuduh ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu, maka si penuduh harus bisa membuktikannya. Hal yang sama berlaku pada Sidang sengketa Pilpres di MK kali ini.
"Jadi kalau para pemohon mengatakan bahwa pemilu presiden 2024 penuh kecurangan, penuh manipulasi, penuh kejahatan, ya Anda buktikan di persidangan," lanjutnya.
Dalam unggahan dalam Instagram Pribadinya, Yusril membagikan momen pasca persidangan bersama tim pembela Prabowo - Gibran lainnya.
"Optimisme saya tinggi bahwa permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres akan ditolak. Bukti yang kurang substantif tidak bisa menjadi dasar untuk mengubah jalannya demokrasi. Kita harus percaya pada sistem peradilan kita dan menanti keputusan final yang adil," tulis Yusril pada postingan Instagramnya.
ANTARA | INSTAGRAM
Pilihan editor: MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yusril: Kami Sudah Ramal