Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusril Ihza: PBB dari Dulu Selalu Dipersulit untuk Ikut Pemilu

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berbicara kepada wartawan usai pembacaan putusan Bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran pemilu 2019 oleh KPU, di kantor Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. TEMPO/Putri.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berbicara kepada wartawan usai pembacaan putusan Bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran pemilu 2019 oleh KPU, di kantor Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. TEMPO/Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menyayangkan kegagalan partainya sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. Menurut Yusril, pihaknya kerap dipersulit untuk ikut serta dalam pesta politik tersebut.

“PBB dari dulu selalu dipersulit untuk ikut Pemilu,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 17 Februari 2018.

KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat usai keanggotaannya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat tidak memenuhi syarat, yakni sebanyak 75 persen. PBB gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2019 akibat enam anggotanya di Kabupaten Manokwari Selatan tidak hadir saat verifikasi.

Baca juga: Yusril Ihza Gugat UU Pemilu ke MK: Semoga Tak Ada Intervensi

Yusril menjelaskan, kehadiran keenam anggota itu terkendala kondisi geografis Manokwari Selatan. Mereka yang datang terlambat ke KPUD Manokwari Selatan karena tak kunjung menerima surat panggilan. Sebab, keenam anggota itu tinggal jauh di pegunungan Papua dan harus berjalan kaki menuju Kanupaten Manokwari Selatan. Akibatnya, KPUD Manokwari Selatan menyatakan PBB tidak lolos verifikasi, sehingga partai tersebut gagal ikut serta dalam Pemilu 2019.

Yusril mengatakan pihaknya sudah menjelaskan terkait kendala komunikasi dan kendaraan tersebut kepada KPUD. Namun, lembaga penyelenggara pemilu itu menolak penjelasan PBB itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“(KPU) menganggap Papua itu seperti Jakarta atau Pulau Jawa. Masa gara-gara enam orang datang terlambat untuk diverifikasi, PBB secara nasional jadi tidak bisa ikut Pemilu. Ini benar-benar keterlaluan,” ucap Yusril menambahkan.

Keberatan atas penetapan KPU RI itu, Yusril mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu pada Senin, 19 Februari 2018 mendatang. “Mudah-mudahan Bawaslu bisa memediasi PBB dengan Kpu agar persoalan Manokwari Selatan ini dapat diselesaikan dengan bijak,” ucap Yusril.

Baca juga: Pernah Gagal, Yusril Berharap Uji Materi UU Pemilu Dikabulkan

Meski begitu, Yusril menuturkan penyelesaian sengketa Manokwari Selatan ini tak akan mempengaruhi persiapan pemenangan Pemilu 2019. Mantan Menteri Sekretaris Negara itu juga mengingatkan kadernya untuk menunggu penyelesaian itu dengan tenang.

“Semua kegiatan partai dan persiapan Pemilu harus tetap berjalan, jangan terganggu dengan sengketa ini,” kata Yusril Ihza Mahendra.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hak Angket DPR Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Disebut Sulit Terwujud, Apa Alasannya?

19 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
Hak Angket DPR Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Disebut Sulit Terwujud, Apa Alasannya?

Menurut Ujang Komarudin, Presiden Jokowi tidak akan tinggal diam dan berupaya menggembosi pengguliran hak angket di DPR.


Beda Sikap Pakar Hukum Tata Negara Soal Hak Angket, dari Jimly Asshiddiqie hingga Mahfud Md

22 hari lalu

Ekspresi calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beda Sikap Pakar Hukum Tata Negara Soal Hak Angket, dari Jimly Asshiddiqie hingga Mahfud Md

Jimly Asshiddiqie mengimbau substansi isu yang dipertimbangkan dalam hak angket tak melebar ke isu-isu liar seperti pemakzulan Presiden.


Yusril Berpendapat Perselisihan Hasil Pilpres Diselesaikan di MK, Bukan dengan Hak Angket DPR

25 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Yusril Berpendapat Perselisihan Hasil Pilpres Diselesaikan di MK, Bukan dengan Hak Angket DPR

Menurut Yusril, penggunaan hak angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut.


Yusril Sebut Penggunaan Hak Angket Membuat Perselisihan Hasil Pilpres Berlarut-larut

25 hari lalu

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjawa pertayaan awak media saat akan menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yusril Sebut Penggunaan Hak Angket Membuat Perselisihan Hasil Pilpres Berlarut-larut

Yusril mengatakan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ke dalam ketidakpastian


Jejak Yusril Ihza Mahendra dalam Sengketa PHPU: Pilpres 2019 Lawan Prabowo, Pilpres 2024 Bela Prabowo

27 hari lalu

Ekspresi Ketua tim kuasa hukum TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra setelah sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis malam, 27 Jui 2019. Majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan tim kuasa hukum BPN Prabowo - Sandi selaku pemohon terkait sengketa Pilpres 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Jejak Yusril Ihza Mahendra dalam Sengketa PHPU: Pilpres 2019 Lawan Prabowo, Pilpres 2024 Bela Prabowo

Yusril Ihza Mahendra pada Pilpres 2019 bela Jokowi, dan pada Pilpres 2024 menjadi tim hukum Prabowo. Berikut rekam jejaknya.


Sengketa Pilpres 2024 Bakal Maju ke MK? Begini Jejak PHPU Saat Pilpres 2019

27 hari lalu

Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandi saat berbincang di sela sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Kubu Prabowo - Sandiaga mengajukan gugatan terkait sengketa Pilpres karena menuding kubu Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin melakukan kecurangan yang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sengketa Pilpres 2024 Bakal Maju ke MK? Begini Jejak PHPU Saat Pilpres 2019

Pilpres 2024 tampaknya akan disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa Pilpres terjadi juga pada Pilpres 2019, seperti apa?


Yusril Ihza Mahendra Pimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK, Dulu Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin Saat Pilpres 2019

28 hari lalu

Ekspresi Ketua tim kuasa hukum TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra setelah sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis malam, 27 Jui 2019. Majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan tim kuasa hukum BPN Prabowo - Sandi selaku pemohon terkait sengketa Pilpres 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Yusril Ihza Mahendra Pimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK, Dulu Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin Saat Pilpres 2019

Yusril Ihza Mahendra pimpin tim pembela Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 untuk hadapi sengketa di MK. Pilpres 2019, ia kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin.


TKN Prabowo-Gibran Tanggapi Kasus Intimidasi Mahasiswa di Universitas Trilogi

31 hari lalu

Salah satu terduga preman yang mengintimidasi mahasiswa ketika diskusi dan persiapan demo pemakzulan Jokowi di Universitas Trilogi Jakarta. TEMPO/Istimewa
TKN Prabowo-Gibran Tanggapi Kasus Intimidasi Mahasiswa di Universitas Trilogi

Yusril menyatakan tak mengenal siapa mantan aktivis mahasiswa yang disebut sebagai salah satu dari 15 pelaku intimidasi di Universitas Trilogi.


Satu Suara TKN Prabowo-Gibran dan Istana Terhadap Penyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye

52 hari lalu

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana bertolak ke Jawa Tengah untuk kunjunga  kerja dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Senin, 22 Januari 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Satu Suara TKN Prabowo-Gibran dan Istana Terhadap Penyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa mengamini Jokowi yang menyatakan presiden boleh memihak dan kampanye dalam pemilu.


Jokowi Banjir Kritik dari Pakar Hukum Tata Negara Soal Presiden Boleh Memihak, Respons Bivitri Susanti, Ubeidilah Badrun dkk

53 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat meninjau ruas Jalan Surakarta-Gemolong (Sragen)-Purwodadi di Desa Ngandul, Kabupaten Sragen, Selasa, 23 Januari 2024. Menurut Jokowi ruas jalan tersebut merupakan bagian dari penanganan jalan daerah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah tahun 2023. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Banjir Kritik dari Pakar Hukum Tata Negara Soal Presiden Boleh Memihak, Respons Bivitri Susanti, Ubeidilah Badrun dkk

Pernyataan Jokowi soal presiden boleh memihak dan kampanye dalam pemilu mendapat tanggapan sejumlah pakar hukum tata negara dan pengamat politik.