TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengambil langkah diskresi terkait banyaknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 45 anggota DPRD Malang, 41 anggota telah menjadi tersangka dan 19 diantaranya telah ditahan.
"Akan ada diskresi, menggunakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Tjahjo dalam keterangannya pada Senin, 3 September 2018.
Baca: 41 Anggota Jadi Tersangka, Agenda DPRD Malang Terbengkalai
Langkah tersebut, kata Tjahjo, diambil agar tak terjadi stagnasi dalam pemerintahan di Kota Malang. Sebab, dengan jumlah anggota yang tersisa, DPRD tak bisa mengambil keputusan karena tidak mencapai kuorum.
KPK telah menetapkan 41 anggota DPRD Malang sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Kota Malang (APBD-P) tahun anggaran 2015. Selain anggota DPRD, tersangka lainnya adalah mantan Wali Kota Malang Mochamad Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono
Baca: KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka
Hari ini, tim dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri akan bertemu Sekretariat Daerah dan Sekretaris Dewan Kota Malang untuk membahas hal tersebut. Mereka akan membuat payung hukum agar pemerintahan tetap berjalan.
Penjabat sementara Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi sebelumnya bersurat ke Kemendagri terkait kondisi di Malang. Wahid juga meminta arahan untuk mengantisipasi kelumpuhan proses pemerintah di sana.
Baca: 41 dari 45 Anggota DPRD Malang Telah Jadi Tersangka Suap