Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

image-gnews
Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta) melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo karena dugaan sejumlah pelanggaran jelang masa pemilihan kepala daerah atau pilkada. Tempo/Pribadi Wicaksono
Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta) melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo karena dugaan sejumlah pelanggaran jelang masa pemilihan kepala daerah atau pilkada. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta) melaporkan Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI perwakilan DIY. Pelaporan tersebut atas dugaan sejumlah pelanggaran jelang masa pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Koordinator Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta), Tri Wahyu, mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilatarbelakangi pencalonan Singgih Raharjo dalam bursa Wali Kota Yogyakarta 2024, dan diketahui telah mengambil formulir penjaringan calon Wali Kota dari Partai Golkar.

"Kami lebih kaget saat membaca di media, Singgih Raharjo mengambil formulir pencalonan Wali Kota Yogya dalam Pilkada 2024 dari parpol tertentu di Yogyakarta," kata dia yang menggelar aksi bersama sejumlah aktivis  di Kantor Gubernur DIY di Kepatihan sembari membawa cetakan poster acara Nonton Bareng (Nobar) Semifinal Piala Asia U-23 2024, Senin 29 April 2024.

Tri mempersoalkan iklan layanan masyarakat (ILM) Pemkot Yogyakarta diisi foto besar Singgih Raharjo menjelang Pilkada 2024. "Iklan selamat datang untuk pemudik di Yogyakarta tapi sampai sekarang tidak dicopot meski sudah selesai arus balik pemudik saat lebaran tahun 2024," kata dia.

Mereka mendesak agar iklan itu segera dicabut. "Kami berharap Gubernur DIY memerintahkan Pj Wali Kota Yogyakarta mencopot semua iklan layanan masyarakat yang bernuansa iklan pengenalan dirinya jelang Pilkada Kota Yogyakarta 2024," kata Tri.

Tak hanya soal ILM, Tri juga mempermasalahkan sejumlah acara di lingkungan Pemkot Yogyakarta itu sarat kepentingan untuk panggung politik Singgih yang bakal maju Pilwakot. Salah satunya nobar Semifinal Piala Asia U-23 2024 yang dihelat di rumah dinas Singgih. "Kami memandang sebagai ASN Pemda DIY, Singgih Raharjo sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta berperilaku partisan dan punya motif politik praktis yang tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik," kata Tri Wahyu.

Tri menilai aktivitas Singgih tak mencerminkan sikap pejabat yang diatur dalam UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Soal pelaporan ke KPK RI, aktivis mendesak melakukan pengumpulan data dan penyelidikan terkait dugaan dana publik yaitu APBD Kota Yogyakarta dipakai Pj Wali Kota Yogyakarta modus konflik kepentingan bukan pelayanan publik tapi untuk kepentingan agenda pribadi yaitu motif politik praktis jelang Pilkada 2024.

"Untuk Ombudsman RI DIY agar dengan kewenangan own motion menyelidiki dugaan maladministrasi publik yaitu tindakan tindakan patut Pj Wali Kota Yogyakarta dalam Iklan Layanan Masyarakat yang bernuansa pengenalan diri Singgih Raharjo dam rentan dipakai untuk agenda politik praktis," kata dia.

Tanggapan Singgih

Adapun Singgih Rahardjo saat dikonfirmasi terkait aksi pelaporan dirinya ke sejumlah instansi termasuk Gubernur DIY merespon santai. “Monggo saja (kalau dilaporkan),” kata Singgih Senin 29 April 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Singgih tak menepis jika saat ini melangkah berkontestasi ke Pilkada Kota Yogyakarta dengan mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran kandidat ke Partai Golkar Kota Yogyakarta. “Itu (pengambilan formulir) kan baru tahap penjaringan,” kata dia.

Singgih juga menepis jika tugasnya dalam layanan publik sebagai Pj Walikota dituding sebagai langkah partisan politik untuk mencari panggung dan tidak akan netral. “Tidak netralnya di mana?” urai Singgih.

Adapun Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono merespon pelaporan Singgih yang dilayangkan Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta. 

"Kalau beliau hanya mengambil formulir (pendaftaran kepala daerah) itu kami belum menganggap belum apa-apa,” kata Beny.
“Tapi kalau sudah (mengembalikan formulir) itu artinya sudah berafilisiasi ke partai politik," ujarnya.

Jika Singgih sebagai Pj Walikota sudah masuk ke wilayah partai politik, kata Beny, pihak Pemda DIY akan mengevaluasi dan mengingatkannya. “Karena ASN tidak boleh berpolitik praktis," imbuh Beny.

Evaluasi itu, kata Beny, dilakukan salah satunya dengan menarik kembali penugasnnya ke Pemda DIY.

PRIBADI WICAKSONO

Pilihan Editor: Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seusai mengikuti sidang pelanggaran etik dirinya, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menggelar sidang pelanggaran etik dengan memeriksa Nurul Gufron sebagai terperiksa terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai insan KPK menghubungi pejabat di Kementan untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.


KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

5 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.


Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

6 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai proyek mencapai Rp.120 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.


Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

7 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bersiap saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.


Respons Mohammad Idris soal Dipasangkan dengan Bima Arya di Pilgub Jabar

8 jam lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris usai membuka Pasar Rakyat Malam Takbir di Jalan Naming D Botin di Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas , Depok, Jumat, 21 April 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Respons Mohammad Idris soal Dipasangkan dengan Bima Arya di Pilgub Jabar

Wali Kota Depok Mohammad Idris enggan berandai-andai dan membuat gimik politik saat disebut masuk bursa di Pilgub Jabar.


KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

9 jam lalu

Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.


Masih Rahasiakan Nama Bakal Calon Wali Kota Solo, Gerindra: Kalau Disebutkan, yang Lain Patah Hati

9 jam lalu

Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Sudaryono yang juga bakal calon gubernur Jawa Tengah, memberi pernyataan kepada awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Masih Rahasiakan Nama Bakal Calon Wali Kota Solo, Gerindra: Kalau Disebutkan, yang Lain Patah Hati

Ketua DPD Gerindra Jateng memastikan mereka telah mengantongi nama calon untuk ikut Pilkada 2024 di 25 kabupaten/kota dari internal partai.


Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

9 jam lalu

Personel Satpol PP Kota Depok saat mencopot spanduk Supian Suri di sekitar Kecamatan Cilodong, Depok, Kamis, 16 Mei 2024. Foto : Istimewa
Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

Petugas Satpol PP menurunkan spanduk kandidat Wali Kota Depok mendapat kritik dari politikus PDIP. Begini kronologinya.


Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

10 jam lalu

Sejumlah pegawai Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan dan Eksekusi (Labuksi) KPK, saat akan membawa mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Labuksi dan penyidik KPK telah berhasil melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu buah kunci remote mobil yang disembunyikan di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diduga milik mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.


Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

12 jam lalu

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Dok. KPK
Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.