Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Dijegal

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL  - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 sulit dijegal. Menurutnya, aturan yang memuat soal  pelantikan presiden dan wapres sudah tercantum di Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945.

“Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 9. Apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, termasuk keputusan PTUN,” ujarnya usai bertemu anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024.

Bamsoet menambahkan, menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan MPR atau TAP MPR yang bersifat administratif.

Hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan ini sejalan dengan pandangan dan pendapat ahli hukum tata negara, Yusril Izha Mahendra dan Jimly Asshiddiqie, bahwa dalam menjalankan kewenangan konstitusional untuk melantik presiden dan wakil presiden, MPR perlu mengeluarkan TAP MPR tentang Pengukuhan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, bukan ketetapan yang mengatur regelling yang sekaligus menegaskan pengalihan status hukum pasangan Capres dan Cawapres terpilih sebagaimana diatur dalam UUD  NRI 1945.

Bamsoet mengatakan, ketetapan MPR ini merupakan suatu keputusan bersifat administrafit yang menjadi dasar dan mengubah status hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik RI.

“Ketetapan MPR tentang penetapan presiden dan wakil presiden merupakan conditio sine qua non (harus ada) dalam rangkaian pelantikan presiden dan wakil presiden," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menjelaskan, setelah amandemen UUD NRI 1945, terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD NRI 1945 dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Sehingga tidak ada produk hukum MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Menurutnya, selama ini hanya dalam bentuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu, serta pengucapan sumpah atau janji yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengucapan sumpah atau janji dengan narasi presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

"Padahal apabila dicermati berdasarkan Keputusan KPU tersebut, KPU hanya sebatas memiliki kewenangan dalam menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu. Bukan menetapkan dan mengukuhkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia. Karena, dalam hal ini KPU hanya sebagai penyelenggara Pemilu," ujar Bamsoet.

Pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945 yang mengatur tentang MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden, kata Bamsoet, harus ditafsirkan secara luas dan kontekstual. Tindakan pelantikan yang sifatnya seremonial harus didahului dengan tindakan substantif, yaitu pengukuhan presiden dan wakil presiden oleh MPR.

Sehingga, MPR tidak hanya melantik presiden dan wakil presiden hasil Pemilu yang ditetapkan KPU, tetapi penetapan dan pengukuhan presiden dan wakil presiden Indonesia untuk masa jabatan lima tahun, melalui TAP MPR tanpa proses pengambilan keputusan lagi karena hanya bersifat administratif.

"Presiden dan wakil presiden terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan ketetapan KPU tidak bisa dibatalkan oleh MPR. MPR hanya berwenang memperkuatnya dalam bentuk pengukuhan berupa produk hukum konstitusi, yaitu TAP MPR sesuai UUD NRI 1945," kata dia. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perjalanan Inspiratif Mila dari Serang, Banten

4 jam lalu

Perjalanan Inspiratif Mila dari Serang, Banten

Mila, seorang perempuan dengan perjalanan yang memancarkan ketangguhan dan dedikasi, telah menorehkan jejak yang membanggakan, dari gemerlap prestasi sebagai atlet pencak silat hingga menjadi tiang utama di keluarga dan lingkungan kerja di PNM.


Ceria dan PLN Teken Perjanjian Renewable Energy Certificate and Inter Temporal Capacity

4 jam lalu

Ceria dan PLN Teken Perjanjian Renewable Energy Certificate and Inter Temporal Capacity

Ceria menjadi pionir dalam penggunaan REC di industri pemurnian nikel yang terintegrasi (mine mouth smelter)


Bamsoet Dorong SOKSI Konsolidasi Internal Organisasi

4 jam lalu

Bamsoet Dorong SOKSI Konsolidasi Internal Organisasi

Bamsoet meminta seluruh jajaran SOKSI merapakan barisan dan mendukung agenda-agenda kebangsaan.


Draf PPHN Rampung Dibuat, Bamsoet Temui Wapres ke-6 Try Sutrisno

5 jam lalu

Draf PPHN Rampung Dibuat, Bamsoet Temui Wapres ke-6 Try Sutrisno

Setelah Tri Sutrisno, kunjungan akan berlanjut ke semua tokoh yang pernah menjabat sebagai presiden.


Dukung Pembalap Muda, Pertamina - Mandalika Racing Series Berkolaborasi

5 jam lalu

Dukung Pembalap Muda, Pertamina - Mandalika Racing Series Berkolaborasi

Ajang ini adalah bukti nyata bahwa dengan dukungan penuh dari seluruh masyarakat dan stakeholder, kita dapat membangun masa depan yang gemilang


Bedah Buku Karya Andika Hazrumy 'Yang Muda Yang Bekerja' di Harbukfest 2024

6 jam lalu

Bedah Buku Karya Andika Hazrumy 'Yang Muda Yang Bekerja' di Harbukfest 2024

Pilihan terjun berkarir di donia politik tak lepas dari jejak rekam keluarga besarnya di dunia politik


Bertemu Try Sutrisno, Bamsoet Bahas Kinerja MPR Hingga PPHN

6 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) (ketiga kiri) bersama jajaran mengunjungi Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno (ketiga kanan) dalam rangka silahturahmi kebangsaan di kediamanya, Menteng, Jakarta, 20 Mei 2024. Bamsoet mengatakan safari politik tersebut untuk melakukan rekonsiliasi nasional setelah pemilihan Presiden 2024, MPR juga berencana akan mengunjungi Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri hingga Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bertemu Try Sutrisno, Bamsoet Bahas Kinerja MPR Hingga PPHN

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bertemu dengan Wapres RI ke-6 Try Sutrisno. Dia membahas capaian MPR hingga usulan MPR soal penetapan GBHN di periode berikutnya.


Airin akan Kembangkan Banten International Stadium

7 jam lalu

Airin akan Kembangkan Banten International Stadium

Bakal calon Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany, menaruh perhatian khusus pada keberadaan Banten International Stadium (BIS) di Kota Serang.


Barongsai HBT Padang Juara Ajang World Barongsai Championship 2024

7 jam lalu

Barongsai HBT Padang Juara Ajang World Barongsai Championship 2024

Tim Barongsai Himpunan Bersatu Teguh (HBT) Padang berhasil menjuarai ajang Federasi Olahraga Barongsai (FOBI) World Barongsai Championship 2024.


KKP Lepas Ratusan Arwana Irian di Sungai Wanggo

7 jam lalu

KKP Lepas Ratusan Arwana Irian di Sungai Wanggo

Pelepasan arwana ke alam liar diharapkan dapat menjaga kelestarian ikan yang dilindungi terbatas itu.