TEMPO.CO, Surabaya-Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya telah menyerahkan hasil penyelidikan dua kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, yakni peristiwa Jambu Keupok dan Rumah Geudong di Aceh, ke Kejaksaan Agung.
“Berkasnya sudah kami serahkan Kejaksaan Agung Rabu kemarin,” kata Beka di sela diskusi publik bertama Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM Masa Lalu yang diselenggarakan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel di GreenSA Inn, Juanda, Sidoarjo, Kamis, 30 Agustus 2018.
Baca: Rencana Wiranto Bentuk Tim Usut Kasus HAM Berat Dikritik
Menurut Beka penyerahan berkas penyelidikan peristiwa Jambu Keupok dan Rumah Geudong ke Kejaksaan Agung menyusul dua berkas kasus pelanggaran HAM di Aceh yang lebih dulu dimasukkan, yakni peristiwa Simpang KAA dan Timang Gajah. “Empat kasus itu terkait kekerasan aparat saat Aceh dinyatakan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1999-2001,” tutur Beka.
Beka enggan membuka isi penyelidikan karena sudah menyangkut materi perkara. Yang jelas, kata dia, empat kasus itu berupa kekerasan pada warga sipil melibatkan aparat negara ketika DOM diberlakukan. “Ada penyiksaan-penyiksaan di sana,” kata Beka.
Simak: Komnas HAM Enggan Bergabung ke Tim Terpadu yang Digagas ...
Satu kasus pelanggaran HAM lagi yang tengah diselidiki ialah peristiwa pembantaian dukun santet di Banyuwangi, Jawa Timur, pada 1999. Bila penyelidikan sudah rampung, berkasnya bakal segera diserahkan ke Kejaksaan Agung. “Untuk kasus pembantaian dukun santet masih dalam penyelidikan unsur pelanggaran HAM-nya,” kata dia.
Penyerahan empat berkas penyelidikan terakhir itu menggenapi berkas kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah lebih dulu diberikan Kejaksaan Agung. Kasus-kasus itu ialah peristiwa 1965, penembakan misterius 1983-1984, kasus Talangsari, kasus Trisakti-Semanggi, kasus kerusuhan Mei 1998, penghilangan paksa aktivis dan peristiwa Wasior.
Lihat: Komnas HAM: Ada Desakan Publik dalam Kasus Meiliana
Beka berharap berkas-berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat masa lalu itu segera ditindaklanjuti Kejaksaan Agung karena sudah lama diserahkan. Komnas HAM, kata dia, tetap mendorong kasus-kasus pelanggaran HAM itu diselesaikan melalui proses yudisial. “Kami menolak penyelesaian dengan rekonsiliasi, karena mandat yang diberikan ke Komnas HAM berupa penyelesaian lewat jalur hukum,” ujar Beka.