TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membentuk tim terpadu mengusut kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dikritik Komnas HAM. Rencana itu dianggap tak sejalan dengan agenda keadilan lantaran mengarah pada penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara nonyudisial atau tanpa melalui pengadilan.
Baca: Diusung Jadi Cawapres Jokowi, Wiranto: Fokus Jadi Menko Polhukam
"Sikap kami sejak awal, Komnas HAM bekerja untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui skema yudisial, jadi tidak mungkin Komnas HAM bekerja di luar kewenangan dan mandatory-nya," kata komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Rabu, 1 Agustus 2018.
Wiranto sebelumnya mengatakan akan segera membentuk tim gabungan terpadu untuk mengusut kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Tim itu akan melibatkan sejumlah lembaga. Dalam rapat di kantornya pada Selasa, 31 Juli lalu, Wiranto mengklaim rapat tersebut diikuti oleh Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Komnas HAM.
Dia mengatakan kementeriannya tengah menimbang penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui cara nonyudisial. Dia berujar, tim bentukan itu akan mencari bukti-bukti atas terjadinya kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Anam pun mempertanyakan rencana ini. Menurut dia, Kemenkopolhukam tak memiliki wewenang untuk melakukan pengusutan itu. Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM jelas menyatakan bahwa Komnas HAM dan Kejaksaan Agung-lah yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca: Soal Cawapres Jokowi, Wiranto: Enggak Usah Ribut
Anam mengingatkan, pada pertemuan di Istana Kepresidenan pada 8 Juni lalu, Presiden Jokowi jelas mendukung penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 itu.
"Mandatory Komnas HAM sesuai undang-undang, ya, yudisial. Presiden menghormati dan mendukung sikap Komnas HAM yang mendasarkan pada hukum itu," kata Anam.
Menurut Anam, Kemenkopolhukam sebagai lembaga di bawah Presiden seharusnya mendorong Jaksa Agung segera menindaklanjuti temuan Komnas HAM, bukannya membentuk tim baru. Langkah lain, kata Anam, adalah memberi kewenangan kepada lembaganya untuk melakukan penyidikan.
"Ini bukan persoalan susah. Problemnya adalah (negara) tidak mau, maunya dengan cara yang lain (nonyudisial). Kami yang enggak mau," ujar Anam.