Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM: Ada Desakan Publik dalam Kasus Meiliana

Reporter

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana. ANTARA
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menilai kasus yang menimpa Meiliana warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang divonis hakim satu tahun enam bulan penjara tidak termasuk kategori penistaan agama melainkan ketertiban umum. Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah, penistaan agama menjadi kasuistik pada level tertentu, tergantung desakan publik kepada aparat keamanan.

Baca: Pandangan Jokowi Soal Kasus Penistaan Agama yang Menimpa Meiliana

"Itu bukan soal penistaan, karena kasus ini tidak hanya menimpa Meiliana saja," kata Hairansyah seusai memimpin fokus grup diskusi tentang penguatan peran Komnas HAM tingkat perwakilan. Acara ini diikuti praktisi, akademisi dan pemangku kewenangan terkait di Padang, Jumat, 24 Agustus 2018.

Kasus penistaan agama sebelumnya menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta. Ahok divonis 2 tahun penjara karena dianggap menodai agama. Menurut hakim, Ahok dinilai merendahkan Surat Al Maidah 51 karena menyebut sebagai alat kebohongan. Pernyataan Ahok tersebut disampaikan saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Hairansyah menjelaskan, aparat keamanan harus lebih jernih melihat kasus, bukan melihat tekanan publik.  Dia menilai terjadi ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum, sehingga tidak merasa yakin kalau kasus yang dilaporkan akan ditindaklanjuti.

Akhirnya, kata Hairansyah, muncul tekanan terhadap kasus Meiliana. "Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Setiap kasus yang dilaporkan harus direspons secara baik dan benar oleh aparat. Jangan menunggu ada tekanan publik".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Divonis 1,5 Tahun Kasus Penistaan Agama, Meiliana Ajukan Banding

Hairansyah menambahkan, selama ini yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM adalah kinerja polisi.  Tipologi pengaduan adalah soal kasus lambannya penanganan masalah sehingga menjadi pertanyaan mengapa kasus lamban ditangani.

Meiliana divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Sumatera Utara. Wanita 44 tahun ini dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Kasus ini bermula pada Senin, 29 Juli 2016. Saat itu Meiliana menyampaikan keluhan terhadap suara azan yang keras dari Masjid Al Maksun. Dari sinilah kemudian menimbulkan kekisruhan dengan warga setempat dan puncaknya terjadi perusakan terhadap vihara dan kelenteng.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

7 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

20 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

20 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

4 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

5 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

7 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

9 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum