TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM enggan ikut dalam tim gabungan terpadu untuk mengusut pelanggaran HAM berat masa lalu yang digagas Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai rencana pembentukan tim gabungan terpadu itu tak sejalan dengan prinsip utama dan kewenangan Komnas HAM dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca: Rencana Wiranto Bentuk Tim Usut Kasus HAM Berat Dikritik
"Prinsip utama Komnas ketika berbicara soal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu adalah melalui yudisial," kata Beka di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin, 6 Agustus 2018.
Beka menuturkan proses yudisial itu berimplikasi terhadap tiga hal. Pertama, publik mengetahui konstruksi peristiwa yang sebenarnya terjadi. Kedua, menemukan pelaku di lapangan dan siapa yang menjadi komando atas terjadinya kejahatan kemanusiaan.
Dan ketiga, memperoleh kejelasan ihwal kompensasi terhadap para korban. "Itu jelas kalau kita melalui proses yudisial, diuji di pengadilan," ujarnya.
Simak: Komnas HAM Pelajari Laporan Soal SBY Diduga Terlibat Kudatuli
Dia berujar mekanisme yudisial itu jugalah yang diamanatkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Jika pemerintah menggagas mekanisme penyelesaian selain yudisial, kata Beka, Komnas HAM tidak memiliki wewenang untuk tergabung dalam upaya tersebut. "Komnas tidak dalam posisi untuk tergabung dalam tim tersebut," kata Beka.
Sebelumnya, seusai rapat di kantor Kementerian Polhukam pada 31 Juli 2018, Wiranto mengatakan tengah menimbang mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme nonyudisial. Wiranto mengklaim rapat itu diikuti oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Komnas HAM. Dia berujar, tim gabungan terpadu itu akan mengusut dan mencari bukti-bukti pelanggaran HAM berat masa lalu.
Lihat: Jokowi Putuskan Pelajari Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengingatkan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2018 menegaskan sikap dan posisi Komnas HAM. Ketika itu, kata dia, Komnas sudah menyampaikan kertas posisi kepada Presiden yang isinya meminta langkah-langkah yudisial. "Kami meminta kepada Bapak Presiden untuk meneruskan langkah-langkah yang tempo hari kita diskusikan," ujar Taufan.
Adapun penyampaian pernyataan sikap hari ini, kata Taufan, adalah bentuk klarifikasi atas klaim Menkopolhukam sebelumnya yang menyebut Komnas HAM akan terlibat dalam tim gabungan itu. "Kami sudah mengkaji. Dan dalam kesempatan ini ingin mengklarifikasi kepada pihak terkait, terutama korban karena Komnas HAM secara moral diamanati oleh korban," kata Taufan.