TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi. Pernyataan Bambang disampaikan menanggapi ditangkapnya anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono dan tiga orang tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengingatkan kembali anggota DPR RI agar selalu menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," ujar Bambang melalui keterangan tertulisnya, Senin, 7 Mei 2018.
Baca: Demokrat Berhentikan Amin Santono secara Tidak Hormat
Bambang meminta anggota DPR mematuhi ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi, anggota dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi dan nepotisme. Bambang juga meminta KPK untuk lebih mengedepankan aspek pencegahan dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya KPK menetapkan Amin Santono sebagai tersangka, Sabtu, 5 Mei 2018. Anggota Fraksi Partai Demokrat itu diduga menerima hadiah terkait usulan dana keuangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2018. "Penetapan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Simak: Begini Kronologi OTT Anggota DPR Amin Santono
KPK juga menangkap pejabat pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dalam kasus yang sama. Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Dua kontraktor sebagai pihak pemberi suap, yaitu Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast, kata Saut, ikut diciduk. Amin dan dua kontraktor itu ditangkap bersama-sama di sebuah restoran Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 Mei 2018, pukul 19.30. Sedangkan Yaya ditangkap di rumahnya di Bekasi pada hari yang sama.
REZKI AVIONITASARI | ALFAN HILMI