TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi merinci aliran dana gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Gratifikasi yang lebih dari Rp 40 miliar tersebut mengalir dari kepentingan keluarga hingga partai.
Baca juga: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 40 Miliar
Jaksa KPK, Rini Triningsih saat membacakan dakwaan menyebutkan total gratifikasi yang diterima Zumi senilai Rp 40,44 miliar dan USD 177.300, serta satu unit mobil Alphard.
"Selaku gubernur telah melakukan atau ikut serta menerima gratifikasi," ujar Rini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 23 Agustus 2018.
Rini menyebutkan, gratifikasi tersebut diterima Zumi Zola dari para rekanan terkait sejumlah imbalan komitmen proyek di pemerintahan Provinsi Jambi.
Kepentingan Keluarga
Dalam dakwaan jaksa KPK menyebutkan gratifikasi yang diterima Zumi dialirkan ke pemenangan adiknya, Zumi Laza dalam pencalonan dalam pemilihan walikota Jambi. Seperti pembiayaan publikasi berupa 10 lembar spanduk dengan nilai total Rp 70 juta.
Selain itu Zumi juga pernah menyuruh orang dekatnya mengirim uang senilai Rp 150 juta ke salah satu lembaga survei terkait hasil survei elektabilitas Zumi Laza yang akan maju dalam pemilihan Wali Kota Jambi
Sebelum itu, demi pencalonan Wali Kota Zumi Laza ditunjuk DPP PAN Jambi, Zumi membelikan dua unit ambulan atas nama adiknya untuk diserahkan ke DPP PAN kota Jambi.
Selain kepada adiknya, gratifikasi Zumi Zola juga mengalir ke ibunya Hermina, dan istrinya Sherin Taria. Hermina pernah menerima uang senilai Rp 300 juta. Sedangkan Sherin merasakan uang gratifikasi tersebut saat belanja online, saat itu Sherin menghabiskan sekitar Rp 35 juta.
Baca juga: Zumi Zola Diduga Bakal Beri Rp 200 Juta ke Setiap Anggota DPRD
Dalam satu kesempatan Sherin juga pernah menerima uang Rp 20 juta, dalam dakwaan KPK uang tersebut untuk tim media.
Zumi Zola juga pernah menggunakan uang gratifikasi untuk memberangkatkan umroh keluarganya, saat itu Zumi menghabiskan Rp 300 juta.
Selain keluarga, Zumi Zola juga menikmati uang gratifikasi, tercatat saat dia berangkat ke Amerika, Zumi berpergian dengan uang gratifikasi senilai USD 20 ribu. Dia juga pernah menggelontorkan uang gratifikasi dalam kepentingan pelantikannya untuk menyediakan pakaian senilai Rp 40 juta.
Dalam dakwaan, tercatat Zumi juga mengadakan kegiatan sosial yang bersumber dari dana gratifikasi, Seperti 25 hewan kurban saat Idul Adha 2016 senilai Rp 400 juta. Lalu kegiatan buka bersama dengan pembiayaan Rp 250 juta.
Zumi Zola juga pernah memberikan uang melalui orang dekatnya sejumlah Rp 600 juta kepada anggota DPRD agar menerima Laporan Pertanggungjawaban Zumi pada tahun 2016.
Kepentingan Partai
Jaksa KPK dalam dakwaan menyebutkan aliran dana gratifikasi Zumi juga pernah mengalir untuk kepentingan partainya yaitu PAN. Seperti pengiriman uang senilai Rp 3,3 miliar kepada Martoni selaku bendahara tim pemenangan Masnah Busro calon bupati Muaro Jambi yang diusung PAN.
Baca juga: KPK Tetapkan Lagi Zumi Zola sebagai Tersangka Kasus Suap
Zumi tercatat tidak sekali itu saja mengirim uang kepada calon yang diusung PAN, dalam dakwaan, Zumi Zola melalui orang dekatnya pernah mengirim uang Rp 260 juta, dan Rp 200 juta dalam kepentingan kampanye.
Selain itu, sepengetahuan Zumi Zola, uang imbalan komitmen tersebut juga mengalir ke DPD PAN Kota Jambi, Zumi Laza sebagai penerima waktu itu menerima Rp 60 juta untuk membantu pembayaran sewa kantor DPD PAN Kota Jambi.