TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi.
Baca: Menjelang Sidang Perdana, Zumi Zola Irit Bicara
Baca Juga:
"Selaku gubernur telah melakukan atau ikut serta menerima gratifikasi," ujar jaksa KPK Rini Triningsih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 23 Agustus 2018.
Rini menyebutkan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif Firmsyah selaku mantan plt Sekretaris Daerah provinsi Jambi, dan Asrul mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.
Rini merinci dari Afit, Zumi menerima Rp 34,639 miliar, lalu dari Asrul Zumi menerima Rp 2,770 miliar, dan US$ 147.300 serta satu unit mobil Alphard. Sedangkan dari Arfan, Rini melanjutkan Zumi menerima Rp. 3,068 miliar, lalu US$ 30 ribu serta SG$ 10 ribu.
Selain itu, Jaksa dalam dakwaannya mendakwa Zumi telah melakukan atau ikut serta memberikan janji atau sesuai kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi uang antara Rp 200 juta - Rp 250 juta setiap anggota DPRD. Menurut Jaksa uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.
Akibat perbuatannya menerima gratifikasi, Zumi diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah ke UU nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Baca: Zumi Zola Jalani Sidang Perdana, Begini Kronologi Kasusnya
Sedangkan untuk uang ketok pengesahan RAPBD Jambi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah ke UU nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Zumi menyatakan tidak eksepsi. "Saya tidak eksepsi karena saya hormati, saya ikuti semua proses hukum sejak awal, saya akan kooperatif ," ujarnya.