Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 40 Miliar

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola  sebelum   menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 23 Agustus 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 23 Agustus 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi.

Baca: Menjelang Sidang Perdana, Zumi Zola Irit Bicara

"Selaku gubernur telah melakukan atau ikut serta menerima gratifikasi," ujar jaksa KPK Rini Triningsih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 23 Agustus 2018.

Rini menyebutkan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif Firmsyah selaku mantan plt Sekretaris Daerah provinsi Jambi, dan Asrul mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

Rini merinci dari Afit, Zumi menerima Rp 34,639 miliar, lalu dari Asrul Zumi menerima Rp 2,770 miliar, dan US$ 147.300 serta satu unit mobil Alphard. Sedangkan dari Arfan, Rini melanjutkan Zumi menerima Rp. 3,068 miliar, lalu US$ 30 ribu serta SG$ 10 ribu.

Selain itu, Jaksa dalam dakwaannya mendakwa Zumi telah melakukan atau ikut serta memberikan janji atau sesuai kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi uang antara Rp 200 juta - Rp 250 juta setiap anggota DPRD. Menurut Jaksa uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akibat perbuatannya menerima gratifikasi, Zumi diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah ke UU nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Baca: Zumi Zola Jalani Sidang Perdana, Begini Kronologi Kasusnya

Sedangkan untuk uang ketok pengesahan RAPBD Jambi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah ke UU nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Zumi menyatakan tidak eksepsi. "Saya tidak eksepsi karena saya hormati, saya ikuti semua proses hukum sejak awal, saya akan kooperatif ," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

15 Agustus 2023

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan lima orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD 2017-2018, di KPK, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

KPK menahan 5 tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Masih ada 6 orang yang belum ditahan.


Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

1 Agustus 2023

Mantan narapidana kasus korupsi Zumi Zola menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Mantan Gubernur Jambi tersebut diperiksa sebagai saksi bagi para terdakwa mantan anggota DPRD Jambi dalam sidang kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

Zumi Zola kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017.


KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

27 Juli 2023

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan barang bukti uang sitaan hasil TPPU Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

KPK menjadwalkan bakal melelang barang bukti hasil korupsi mantan Ketua DPD Irman Gusman hingga ajudan Zumi Zola.


Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, KPK Kembali Tahan Eks Anggota DPRD Jambi

16 Mei 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, KPK Kembali Tahan Eks Anggota DPRD Jambi

KPK kembali menetapkan satu orang tersangka sekaligus menahannya dalam kasus suap ketok palu DPRD Jambi yang menyeret eks Gubernur Zumi Zola.


KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Zumi Zola, Begini Keterlibatan Mereka

8 Mei 2023

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama Juru bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan 10 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2023. Mereka ditangkap dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun anggaran 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Zumi Zola, Begini Keterlibatan Mereka

Zumi Zola melalui orang kepercayaannya yaitu pengusaha Paut Syakirin menyiapkan duit Rp 2,3 miliar untuk anggota DPRD Jambi.


Kasus Suap Ketok Palu Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK Kembali Tetapkan 6 Tersangka

8 Mei 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Kasus Suap Ketok Palu Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK Kembali Tetapkan 6 Tersangka

KPK kembali menetapkan enam eks anggota DPRD Jambi menjadi tersangka dalam kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2018


Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 28 DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap

10 Januari 2023

KPK menahan 10 tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dalam kasus ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 pada Selasa, 10 Januari 2023. Kasus ini merupakan pengembangan kasus korupsi eks Gubernur Jambi Zumi Zola. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 28 DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap

KPK melakukan pengembangan terhadap kasus suap Gubernur Jambi Zumi Zola. Sebanyak 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka


KPK Panggil 10 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 dalam Kasus Suap RAPBD

10 Januari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 10 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 dalam Kasus Suap RAPBD

KPK memanggil 10 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait kasus suap.


KPK Panggil Eks Gubernur Zumi Zola Jadi Saksi di Kasus RAPBD Jambi

27 September 2022

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Eks Gubernur Zumi Zola Jadi Saksi di Kasus RAPBD Jambi

KPK memanggil mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi


KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Uang Ketok Palu Zumi Zola

20 September 2022

Juru bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Ali Fikri menyatakan KPK membenarkan bahwa lagu berjudul
KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Uang Ketok Palu Zumi Zola

KPK mengembangkan perkara suap ketok palu ex Gubernur Jambi Zumi Zola ke DPRD. KPK belum mendetailkan soal kronologi kasus ini.